Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status dan Kesiapan SDM Koperasi Desa Merah Putih Dipertanyakan

Sebelum berbicara lebih jauh ihwal dampak ekonomi koperasi di segmentasi mikro kecil, status Kopdes Merah Putih perlu diperjelas.
Warga berada di Klinik dan Apotek Desa Koperasi Merah Putih Desa Cangkuang Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Rachman
Warga berada di Klinik dan Apotek Desa Koperasi Merah Putih Desa Cangkuang Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah membangun ekosistem koperasi melalui program di bawah Kementerian Koperasi, yakni Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Di sisi lain, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ada koperasi open loop atau koperasi yang bisa menjalankan operasional sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat menyalurkan pinjaman kepada non anggota koperasi.

Adapun, untuk Kopdes Merah Putih ditargetkan akan terbentuk 80.000 unit dengan potensi keuntungan yang ditaksir sampai Rp80 triliun per tahun. 

Sementara itu, saat ini ada 21 koperasi open loop terdaftar OJK dengan total aset mencapai Rp337,30 miliar dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp213,26 miliar.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto berpendapat, sebelum berbicara lebih jauh ihwal dampak ekonomi koperasi di segmentasi mikro kecil, status Kopdes Merah Putih perlu diperjelas.

“Jadi, jangan ngomongin soal teknisnya dulu bagaimana mengintegrasikan, tapi bagaimana pemerintah yang membuat peraturan untuk menertibkan. Sekarang pemerintah sendiri yang membuat keinginan untuk tidak tertib dengan kooperasi desa yang di dalamnya ada unit simpan pinjam,” kata Suroto kepada Bisnis, dikutip Minggu (20/7/2025).

Suroto mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan agar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan akan diawasi oleh OJK.

Semangat dari regulasi ini adalah untuk membedakan status antara koperasi open loop dengan koperasi close loop.

Di sisi lain, Kopdes Merah Putih yang bidang usahanya sudah ditentukan pemerintah melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, juga dapat menyelenggarakan unit usaha simpan pinjam.

Pada dasarnya, yang membedakan di antara dua model koperasi ini adalah koperasi open loop dapat memberikan layanan pinjaman kepada non anggota, sedangkan koperasi close loop hanya bisa memberikan pinjaman pada anggota.

Dalam hal ini, Suroto mempersoalkan sumber permodalan Kopdes Merah Putih yang melalui pinjaman bank BUMN atau Himbara.

“Kalau koperasi itu kan badan hukum privat, dia sumber pendanaannya dari masyarakat sendiri. Kalau ini kan ada sumber pendanaan pemerintah, berarti ini kan jenis kooperasi yang lain. Kategorinya open loop. Jadi pemerintah yang membuat kesalahan sendiri kalau dia dulu menertibkan supaya koperasi close loop, sekarang pemerintah yang membuat koperasi desa itu menjadi open loop,” tegasnya.

CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) ini juga mengkhawatirkan tata kelola dan manajemen Kopdes Merah Putih yang akan mengelola pinjaman Himbara dengan plafon sebesar Rp3 miliar.

Modal awal tersebut akan digunakan untuk membangun tujuh unit usaha yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa, apotek desa, sistem pergudangan/cold storage, dan sarana logistik desa. 

Suroto menilai, sebagai badan usaha privat semestinya unit usaha sebuah koperasi tidak diatur dan ditetapkan oleh pemerintah dengan sangat detail. “Bagaimana Anda bisa percaya bahwa ini akan membawa manfaat ke masyarakat. Kalau yang namanya orang mendirikan koperasi, setelah musyawarah desa itu mereka tahu apa yang mereka akan lakukan. Nah, ini bisnis saja nunggu instruksi lagi, tidak bisa bisnis itu nunggu-nunggu instruksi dari pemerintah terus, terus kemudian mengandalkan subsidi dari pemerintah,” tegasnya.

Lebih jauh Suroto menjelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum privat yang direkognisi negara, bukan badan hukum publik. Sementara itu, di Kopdes Merah Putih sendiri, karena koperasi ini sudah dijatah pemerintah dengan suntikan kredit Himbara, Suroto menilai di sana ada tanggung jawab publik sehingga statusnya tidak lagi privat.

“Jadi dia idealnya itu diserahkan sama masyarakat untuk mengatur dirinya sendiri, pemerintah itu membuat ekosistemnya supaya dia berjalan dengan baik, bukan mengatur sampai internal-internal, sampai mengatur mencari keuntungannya. Kalau begitu, menterinya saja yang suruh bisnis koperasi,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro