Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah secara resmi telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 3 tahun 2025 sejak 3 Juli 2025. Meski demikian, sejumlah calon penerima manfaat masih banyak menyampaikan laporan bahwa pencairan bantuan tersebut belum kunjung terealisasi.
Sejalan dengan hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar masyarakat yang telah memenuhi syarat tidak khawatir. Pasalnya, saat ini proses pencairan masih berlangsung secara bertahap.
“Jadi, tidak semua penerima akan menerima bantuan secara bersamaan,” tulis @kemnaker dalam akun Instagram resminya, dikutip Minggu (20/7/2025).
Kemnaker lantas meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat penerima BSU untuk bersabar. Masyarakat juga diminta untuk terus melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Meski demikian, BSU yang tak kunjung cair juga bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Berikut alasan BSU belum cair:
- Masih proses verifikasi Dan validasi data
Baca Juga
- Masih menunggu antrian penyaluran via PT Pos Indonesia
- Masalah pada rekening bank
- Kendal sinkrnisasai data BPJS Ketenagakerjaan
- Kendal tennis pada Website Kemnaker
- Sudah pernah menerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH atau BPNT di tahun yang sama
- Perusahaan tidak input data karyawan ke SIPP
- Karyawan Outsourcing Tidak Didaftarkan BPJS
Adapun, berikut beberapa Langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila belum kunjung menerima BSU Rp600.000 Tahap 3 tahun 2025.
Cek Status Secara Berkala BSU:
Lakukan pengecekan Secara berkala, apabila Anda mendapati notifikasi berekening bermasalah maka terdapat langkah-langkah yang perlu dilakukan. Di antaranya melakukan pembaruan secara mandiri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan Langkah berikut:
Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu isi data diri Anda.
Ketika status penerima muncul, Anda akan menemukan tombol untuk memperbarui rekening.
Pastikan Anda memasukkan data rekening Himbara yang baru dan masih aktif.
Cara kedua adalah dengan meminta bantuan HRD perusahaan. Mereka dapat membantu Anda memperbarui data rekening melalui sistem SIPP BP Jamsostek.