Bisnis.com, JAKARTA -- Pengusaha bisa memperoleh diskon penghasilan kena pajak atau super tax deduction hingga 300% dari setiap rupiah yang dikekuarkan untuk pendanaan riset. Kebijakan ini telah berlangsung lama, namun kurang peminatnya.
Adapun, super tax deduction adalah insentif pajak berupa pengurangan penghasilan yang dikenakan pajak bagi industri yang menyelenggarakan program di bidang pendidikan vokasi dan teknologi.
"Kalau dia [perusahaan atau industri] mengeluarkan Rp1 miliar, mereka bisa men-deduct tiga kali lipatnya untuk pengurangan pajak. Tiga kali lipatnya. Ini kalau dia mengeluarkan Rp1 miliar, bisa men-deduct Rp3 miliar untuk mengenakan pajaknya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Kamis (7/8/2025).
Sri Mulyani mengungkap bahwa saat ini sudah ada 30 wajib pajak yang mengajukan ratusan proposal, dengan estimasi pendanaan riset hingga Rp1,46 triliun.
"Saat ini sudah ada 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal, yang estimasinya mencapai Rp 1,46 triliun," ungkapnya.
Bendahara Negara lalu berharap para akademisi mengembangkan jiwa kewirausahaannya (entrepreneurship) dalam mencari pendanaan riset. Dia berharap agar para peneliti bisa menggaet industri untuk memanfaatkan insentif fiskal itu.
Baca Juga
"Ajak-ajak industri terus bilang, 'Eh kalau kamu penelitian sama saya, kamu ngeluarin Rp1 miliar, you can deduct triple dari pajak anda.' Itu kan malah untung kan, mestinya ya. Saya berharap itu menjadi ide bapak ibu sekalian," pungkasnya.
Adapun insentif fiskal itu bukan satu-satunya instrumen dari APBN yang digunakan pemerintah untuk mendanai pendidikan. Misalnya, Dana Abadi Pendidikan yang saat ini senilai Rp154,1 triliun.
Sri Mulyani menyebut dana itu berpeluang ditambah Rp20 triliun tahun ini sehingga meningkat ke Rp175 triliun.
Apa itu Super Tax Deduction?
Dalam catatan Bisnis, pemberian fasilitas fiskal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 tentang Perubahan PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
Dalam pertimbangannya pemerintah menyebutkan setidaknya ada tiga aspek yang diatur melalui ketentuan baru tersebut. Pertama, fasilitas bagi penanaman modal baru di sektor industri padat karya yang belum memperoleh fasilitas fiskal dari pemerintah.
Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Kedua, bagi WP badan dalam negeri yangmenyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan praktik kerja dan pemagangan, seperti yang tertuang dalam penjelasan beleid tersebut adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha WP Badan yang menyediakan fasilitas
praktik kerja atau pemagangan.
Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas siswa, pendidik, atau tenaga kependidikan disekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, serta peserta latih, instruktur, atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja.
Selain itu, pihak lain yang masuk dalam pengertian tersebut adalah perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian ketenagakerjaan.
Ketiga, WP Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang
dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang
dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Pemerintah juga menyebutkan bahwa detail mengenai tiga bentuk fasilitas fiskal di atas akan diatur dalam peraturan menteri keuangan atau PMK.