Bisnis.com, JAKARTA — Wacana sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN kembali mengemuka di tengah sorotan atas gaji pejabat dan anggota DPR, serta berlanjutnya kebijakan efisiensi anggaran.
Sistem single salary aparatur sipil negara (ASN) itu masih dikaji oleh Kementerian Keuangan. Mekanisme gaji tunggal pun tidak akan berlaku pada 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman meminta setiap pihak bersabar. Menurutnya, sistem penggajian tunggal itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Itu kan masih jangka menengah. Itu masih dikaji oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara]," ujar Luky di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menambahkan bahwa sistem penggajian tunggal ASN itu belum akan berlaku pada tahun depan atau 2026.
Dia tidak menampik bahwa Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah membahas sistem penggajian tunggal ASN itu. Hanya saja, dia belum memberi keterangan detail karena pemerintah masih akan melihat perkembangan keadaan.
"Jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya," ujar Rofyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Wacana sistem gaji tunggal bagi ASN sejatinya bukan isu baru. Isu itu sempat muncul pada 2023, ketika Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
Kala itu, Suharso menjelaskan bahwa reformasi single salary masuk dalam prioritas rencana kerja pemerintah 2024, satu paket dengan kebijakan reformasi pensiun PNS. Namun, kebijakan itu tidak berjalan.
Kini, rencana penerapan single salary ASN kembali muncul dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026. Dalam bagian intervensi belanja kementerian/lembaga dalam rangka transformasi tata kelola, disebutkan sejumlah kebijakan yang akan dilakukan pada periode jangka menengah.
"Adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," tertulis dalam dokumen tersebut.
Besaran Gaji PNS saat Ini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2024, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan. Selain itu, ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan dan jaminan pensiun.
Berikut rincian gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV beserta tunjangannya:
Golongan I | Gaji |
I A | Rp1.685.700—2.522.600 |
I B | Rp1.840.800—2.670.700 |
I C | Rp1.918.700—2.783.700 |
I D | Rp1.999.900—2.901.400 |
Golongan II | Gaji |
II A | Rp2.184.000—3.643.400 |
II B | Rp2.385.000—3.797.500 |
II C | Rp2.485.900—3.958.200 |
II D | Rp2.591.100—4.125.600 |
Golongan III | Gaji |
III A | Rp2.785.700—4.575.200 |
III B | Rp2.903.600—4.768.800 |
III C | Rp3.026.400—4.970.500 |
III D | Rp3.154.400—5.180.700 |
Golongan IV | Gaji |
IV A | Rp3.287.800—5.399.900 |
IV B | Rp3.426.900—5.628.300 |
IV C | Rp3.571.900—5.866.400 |
IV D | Rp3.723.000—6.114.500 |
IV E | Rp3.880.400—6.373.200 |
Berikut rincian tunjangan PNS:
- Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila pasangan juga bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji yang lebih tinggi.
- Tunjangan anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuan ini berlaku untuk maksimal tiga anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
- Tunjangan jabatan: Diberikan untuk PNS dengan jabatan struktural sesuai dengan tingkatan eselon berikut:
- Eselon IA: Rp5.500.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IVB: Rp490.000
- Tunjangan kinerja: Nilainya bisa bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi.
- Tunjangan makan: Diberikan sesuai hari kerja dan nilainya dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Rp35.000/hari
- Golongan III: Rp37.000/hari
- Golongan IV: Rp41.000/hari
- Tunjangan umum: Diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dengan jumlah berikut:
- Golongan I: Rp175.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan IV: Rp190.000
(Mia Chitra Dinisari)