Ketentuan ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-141/PJ/2010 tanggal 17 Desember 2010.
Penentuan waktu 00.00 tersebut didasarkan pada jam yang tertera pada boarding pass untuk keberangkatan ke luar negeri.
Ketentuan penghapusan kebijakan pengenaan fiskal ke luar negeri tersebut merupakan amanat dari pasal 25 ayat 8a Undang Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar fiskal luar negeri sebesar Rp2,5 juta bagi yang menggunakan pesawat udara dan Rp1 juta bagi yang menggunakan angkutan laut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah berharap dengan dikeluarkannya surat edaran ini tidak ada lagi multitafsir dalam pelaksanaan penghapusan kebijakan pengenaan fiskal luar negeri.
"Dengan adanya SE Dirjen Pajak ini, maka kepastian waktu saat berlakunya bebas fiskal luar negeri menjadi pasti sehingga ada kesamaan pemahaman antara petugas pajak dan wajib pajak," katanya dalam rilis resmi yang diperoleh Bisnis hari ini.