BISNIS.COM, MALANG—Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, akan memberikan hibah kepada industri manufaktur pengguna teknologi hydro chloro fluoro carbon (HCFC) yang berkomitmen beralih menjadi pengguna teknologi non-HCFC untuk mempercepat penghapusan konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO) sebagai bentuk komitmen terhadap Konvensi Wina dan Protokol Montreal.
Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya mengatakan hibah tersebut berasal bantuan pendanaan dari multilateral fund yang diberikan melalui United Nations Development Programme (UNDP), World Bank dan UNIDO dalam melaksanakan Phase-Out Management Plant (HPMP).
“Hibah diberikan dalam rangka implementasi HCFC HPMP. Hal ini merupakan upaya dalam mempercepat penghapusan konsumsi BPO jenis HCFC,” katanya dalam rilisnya, Rabu (20/3).
Protokol Montreal merupakan satu-satunya konvensi yang mengatur tentang kewajiban negara anggota untuk menghapuskan konsumsi BPO dengan menyediakan dana kompensasi bagi negara berkembang. Indonesia termasuk negara yang berhak mendapatkan kompensasi tersebut.
Besaran hibah ditentukan sesuai dengan jumlah konsumsi HCFC yang akan dihapuskan. Indonesia akan menerima US$12.692.684 untuk menghapuskan HCFC sebesar 1.686 metrik ton.
Bantuan pendanaan tersebut digunakan untuk membantu industri lokal manufaktur yang menggunakan BPO HCFC agar menganti teknologinya menjadi teknologi non-HCFC.
Untuk 2013 – 2018, pendanaan hibah tersebut diberikan pada 21 industri AC, 27 industri refrigerasi, dan 30 industri foam. Pada tahap awal implementasi trance-1 ini, KLH melalui UNDP akan memberikan hibah HPMP atau pelaksanaan alih teknologi HCFC menjadi non-HCFC pada 8 industri melalui memorandum of agreement.
Dia menegaskan pemerintah melakukan berbagai strategi dalam upaya penghapusan BPO jenis HCFC. Bentuknya a.l dengan pemberian bantuan alih teknologi, pengembangan kebijakan, dan regulasi serta peningkatan kapasitas bagi berbagai pemangku kepentingan. "Juga lewat peningkatan kesadaran masyarakat." (if)