BISNIS.COM,JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyiapkan pedoman untuk menentukan mana jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.
Direktur Persyaratan Kerja Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemenakertrans Sri Nurhainingsih mengatakan sebelum adanya Permen No.19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tidak jelas pengaturan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing-kan.
"Selama ini masih banyak pekerjaan inti yang dioutsourcingkan. Kami menginventarisasi keluhan para pekerja dan akan menyelesaikan masalah ini," ujarnya,Kamis (21/3).
Sebagai contoh, pekerjaan teller di BCA dinyatakan sebagai pekerjaan inti atau bagian dalam produksi sehingga tidak bisa di-outsourcing-kan. Namun, di Bank Mega tidak dianggap bagian dari produksi.
Selama ini, tutur Sri, terjadi permasalahan di lapangan karena tidak jelas pengaturan jenis pekerjaan inti dan noninti di setiap sektor.
"Saat ini draf pedomannya 90% sudah jadi tapi menunggu dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk mengumpulkasn sektor usaha," ungkapnya.
OUTSOURCING: Atasi Kerancuan, Kemenakertrans Siapkan Pedoman
BISNIS.COM,JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyiapkan pedoman untuk menentukan mana jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.Direktur Persyaratan Kerja Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemenakertrans Sri Nurhainingsih mengatakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
48 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Hampir 100 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12%
34 menit yang lalu
Usai Pangkas Suku Bunga, The Fed Fokus Kendalikan Inflasi
1 jam yang lalu
Efek Keputusan Kebijakan The Fed ke Rupiah dan Yuan Cs
1 jam yang lalu