BISNIS.COM,JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyiapkan pedoman untuk menentukan mana jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.
Direktur Persyaratan Kerja Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemenakertrans Sri Nurhainingsih mengatakan sebelum adanya Permen No.19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain tidak jelas pengaturan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing-kan.
"Selama ini masih banyak pekerjaan inti yang dioutsourcingkan. Kami menginventarisasi keluhan para pekerja dan akan menyelesaikan masalah ini," ujarnya,Kamis (21/3).
Sebagai contoh, pekerjaan teller di BCA dinyatakan sebagai pekerjaan inti atau bagian dalam produksi sehingga tidak bisa di-outsourcing-kan. Namun, di Bank Mega tidak dianggap bagian dari produksi.
Selama ini, tutur Sri, terjadi permasalahan di lapangan karena tidak jelas pengaturan jenis pekerjaan inti dan noninti di setiap sektor.
"Saat ini draf pedomannya 90% sudah jadi tapi menunggu dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk mengumpulkasn sektor usaha," ungkapnya.
OUTSOURCING: Atasi Kerancuan, Kemenakertrans Siapkan Pedoman
BISNIS.COM,JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyiapkan pedoman untuk menentukan mana jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.Direktur Persyaratan Kerja Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kemenakertrans Sri Nurhainingsih mengatakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

23 menit yang lalu
Pemerintah Godok Aturan Permudah Sertifikasi ISPO Petani Sawit

43 menit yang lalu
Kebijakan Baru KUR Perumahan, Plafon untuk UMKM Naik Jadi Rp5 Miliar

58 menit yang lalu
Pengusaha Sawit: RI Mesti Serius Sikapi EUDR yang Berlaku Akhir 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
