Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 HARGA BBM BERSUBSIDI: Hiswana Migas Tolak Pemberlakuan Opsi

BISNIS.COM, JAKARTA-Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menolak opsi pemberlakuan dua harga untuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, karena dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.

BISNIS.COM, JAKARTA-Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menolak opsi pemberlakuan dua harga untuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, karena dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Syarif Hidayat, Wakil Sekretaris DPD III Hiswana Migas mengatakan kebijakan dua harga untuk BBM berusbisidi akan memunculkan persoalan baru. Pasalnya saat ini infrastruktur pengawasan untuk pelaksanaan opsi kebijakan itu belum memadai.

“Kami menolak karena memang pengawasannya akan sulit, siapa yang menjamin tidak akan terjadi gejolak di SPBU. Saat ini saja di lapangan itu banyak operator kita yang diintimidasi oleh pengendara yang memaksa untuk menggunakan BBM subsidi,” katanya di Jakarta, Sabtu (27/4).

Syarif mengungkapkan pelaksanaan kenaikkan harga BBM subsidi dengan satu harga akan lebih mudah untuk diimplementasikan, karena tidak memunculkan kesenjangan.

Nantinya, lanjut Syarif, pihaknya meminta kepada seluruh operator SPBU di lapangan untuk tidak terlalu ngotot melaksanakan dua harga itu. hal itu untuk menghindari keributan yang muncul akibat pengendara mobil pribadi yang memaksa untuk mengisi BBM subsidi.

“Kami meminta agar operator tidak terlalu ngotot nantinya, karena dapat membahayakan diri sendiri. Saat ini saja banyak yang membawa senjata dan banyak operator kami yang mendapatkan intimidasi di lapangan,” jelasnya.

Pemerintah berencana menaikkan harga BBM subsidi jenis premium dan solar untuk mobil pribadi dari Rp4.500 menjadi Rp6.500-Rp7.000 per liter mulai Mei 2013.

Sementara, harga BBM subsidi untuk sepeda motor serta angkutan umum dan barang tetap Rp4.500 per liter. Kebijakan tersebut menunggu sidang kabinet sebelum diumumkan secara resmi. (IF)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper