Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Media Asing Soroti Demo 28 Agustus di DPR, Singgung Ketidakpuasan Publik

Media asing menyoroti demo di Jakarta pada 28 Agustus 2025 yang dipicu kemarahan publik atas tunjangan DPR dan ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah.
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Media asing menyoroti aksi demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) kemarin. Kondisi ini dipicu oleh meningkatnya kemarahan publik atas tunjangan besar bagi anggota DPR.

Salah satu media asing, Bloomberg melaporkan ribuan demonstran melempar batu dan menyalakan petasan dalam aksi protes besar kedua pekan ini di Jakarta. 

Aksi tersebut dinilai memicu pihak polisi melemparkan gas air mata di kompleks parlemen dan meriam air untuk membubarkan massa yang sebagian besar terdiri dari mahasiswa. 

Menjelang sore, bentrokan meluas hingga ke kawasan pusat perbelanjaan terdekat, di mana para demonstran melempar bambu runcing dan batu ke arah aparat.

“Parlemen harus dibubarkan. Jangan mundur. Perjuangan kita belum selesai,” teriak seorang demonstran kepada kerumunan.

Gelombang protes ini menambah ketidakpastian terhadap kondisi ekonomi Indonesia. Meski inflasi sejak pandemi relatif rendah di kisaran 3%, kenaikan harga beras dan biaya pendidikan memicu keresahan soal biaya hidup. 

Pemutusan hubungan kerja massal, terutama di industri tekstil, semakin memperburuk frustrasi masyarakat yang merasa diabaikan oleh pembuat kebijakan di ekonomi terbesar Asia Tenggara ini.

Kemarahan publik kian tajam setelah muncul kebijakan tunjangan perumahan baru bagi anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan (sekitar US$3.055) atau hampir 10 kali lipat dari upah minimum Jakarta tahun ini.

Buruh Turun ke Jalan

Sebelumnya itu, pada Kamis pagi, ratusan buruh menggelar aksi di depan Gedung DPR RI untuk menuntut kenaikan upah dan pemangkasan pajak. Mereka membubarkan diri dengan tertib sekitar waktu makan siang.

Pada Senin lalu, aksi serupa membuat polisi kembali menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan ratusan mahasiswa dan aktivis kelompok sipil. 

Gelombang protes nasional pada tahun lalu juga sempat mengguncang nilai tukar rupiah dan pasar saham, hingga akhirnya DPR membatalkan rencana revisi undang-undang pemilu.

Ketidakpuasan Publik

Untuk diketahui, ketidakpuasan publik turut dipicu kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diberlakukan sejumlah pemerintah daerah. Kebijakan ini muncul sebagai dampak dari usulan anggaran Presiden Prabowo Subianto, yang mengalihkan lebih banyak tanggung jawab ke daerah sambil memangkas alokasi dana pusat.

Awal bulan ini, kenaikan PBB hingga 250% memicu demonstrasi besar di Pati, Jawa Tengah, melibatkan puluhan ribu warga desa, petani, dan pekerja yang terkena PHK. 

Massa merobohkan pagar kantor bupati, hingga polisi membalas dengan meriam air dan gas air mata. Tekanan publik akhirnya memaksa Bupati Sudewo mencabut aturan tersebut hanya dalam beberapa hari. 

Gelombang protes serupa juga terjadi di Bone, Sulawesi Selatan, serta di Cirebon, Jawa Barat, di mana rencana kenaikan hingga 1.000% akhirnya dibatalkan. Kementerian Dalam Negeri kemudian menginstruksikan pemerintah daerah untuk meninjau ulang atau membatalkan kenaikan pajak yang dinilai terlalu memberatkan.

Konten Online Jadi Sorotan

Kerusuhan di luar gedung parlemen pada Senin lalu turut merambah ke ranah digital dan mendapat perhatian dari regulator. 

Kementerian Komunikasi dan Urusan Digital berencana memanggil ByteDance (pemilik TikTok) dan Meta Platforms Inc. terkait penyebaran konten provokatif serta ujaran kebencian yang dikaitkan dengan aksi protes, yang dinilai merusak institusi demokrasi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Urusan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan platform berbasis kecerdasan buatan seharusnya mampu menyaring dan menghapus konten bohong maupun provokatif. 

Dia membantah tudingan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

“Kami meminta para pemilik platform yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi hukum,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro