BISNIS.COM, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan selling price menggantikan feed in tariff untuk pembangkit listrik tenaga surya dan biomassa atau sampah.
Selling price untuk PLTS akan ditentukan maksimal sebesar 25 sen dolar AS untuk masa 20 tahun pertama. Adapun tarif sampah, pemerintah menetapkan tarif Rp1.250 untuk land fill atau lahan pembuangan sampah dan Rp1.450 untuk lahan yang zero waste.
"Untuk energi dari air sedang diproses, mungkin dalam waktu dekat ini," kata Menteri Kementerian ESDM Jero Wacik di Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Wacik mengatakan penetapan tarif tersebut untuk mendongkrak bauran energi dari batu bara dan energi baru yang saat ini hanya sekitar 5%-7%. Pembangkit listrik yang ada saat ini 49,7% masih menggunakan bahan bakar minyak.
Selain tiga energi terbarukan tersebut, pemerintah juga sedang menggalakkan energi dari panas bumi. Bisnis pengembangan panas bumi, menurut Ketua Asosiasi Panas Bumi Abadi Purnomo, sebenarnya terbangun dengan baik, meski menyisakan masalah.
"Teknologi dan sumber daya manusia sebenarnya sudah ada, tantangan yang ada saat ini adalah kualitas," ujarnya.
Untuk meningkatkan pengembangan panas bumi, dia mengatakan harus ada kepastian harga yang juga bisa menguntungkan pengusaha. Selain itu, kemudahan dalam membuat perijinan. Selama ini perijinan yang menghambat pengembangan panas bumi pada ijin dengan kementerian kehutanan.
Mengenai perkembangan PLTS, Wacik mengatakan telah meresmikan pembangkit dari surya tersebut di Miangas dan Bunaken dan pulau-pulau kecil. "Pembangkit dari BBM harus direm. Untuk itu, energy mix harus berubah," katanya
ENERGI ALTERNATIF: Selling Price untuk PLTS dan Biomassa
BISNIS.COM, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan selling price menggantikan feed in tariff untuk pembangkit listrik tenaga surya dan biomassa atau sampah. Selling price untuk PLTS akan ditentukan maksimal sebesar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Inda Marlina
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu