Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembentukan Perusda Pasar Balikpapan Mendesak

Bisnis.com, JAKARTA- Philipus Rempa,  Kepala Pengembangan Potensi Dinas Pasar Kota Balikpapan mengatakan tak banyak yang bisa dilakukan untuk mengendalikan harga barang di pasar tradisional Balikpapan.

Bisnis.com, JAKARTA- Philipus Rempa,  Kepala Pengembangan Potensi Dinas Pasar Kota Balikpapan mengatakan tak banyak yang bisa dilakukan untuk mengendalikan harga barang di pasar tradisional Balikpapan.

Terlebih, tugas pokok dan fungsi dinasnya hanya untuk mengelola pasar dan menata keberadaan pedagang, bukan untuk mengawasi harga barang. 

“Tupoksi [tugas pokok dan fungsi pengawasan]  harga itu berada di Disperindagkop. Kalau kami ini hanya sebagai dinas yang mengelola pasar tradisional yang ada di Balikpapan,” katanya.

Namun, Philipus memiliki pendapat agar pengendalian harga di pasar dapat terjadi yakni melalui pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar. Melalui skema bisnis yang tepat, Perusda Pasar akan lebih mudah dalam menghidupkan persaingan sehat di pasar tradisional. Melalui pengaturan batas harga atas, penjual tidak akan bisa bertindak semaunya terhadap harga barang sehingga tidak merugikan konsumen.

Desakan pembentukan Perusda Pasar ini kembali disuarakan oleh wakil rakyat ketika menyampaikan pandangan akhir fraksi dalam APBD Perubahan 2013. Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera Mukhlis mengatakan pembentukan Perusda Pasar ini sudah sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan  yang menyatakan kelayakannya. 

“Ini sudah bukan lagi usulan dari fraksi atau komisi tetapi sudah usulan dari DPRD. Jadi, memang sudah seharusnya direalisasikan,” tukasnya.

Hasil studi banding ke sejumlah daerah juga menunjukkan bahwa pembentukan perusahaan daerah pasar akan memberikan dampak positif. Selain biaya operasional yang tidak lagi bergantung pada APBD Kota, orientasi pada bisnis menjadi salah satu upaya untuk memberikan andil terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, anggaran operasional Dinas Pasar selalu lebih besar dibandingkan dengan PAD yang bisa disetor ke kas daerah. 

Mukhlis juga menambahkan masing-masing pasar yang memiliki potensi tersendiri juga bisa dikembangkan ketika perusahaan daeerah pasar terbentuk. Percepatan dalam pengambilan keputusan juga bisa dilakukan karena mekanisme perusahaan daerah berbeda dengan pengelolaan dari dinas pemerintah.

Pengelola pasar nantinya juga harus berada di tangan profesional sehingga tujuan pembentukan perusahaan daerah benar bisa terealisasi. (ltc)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper