Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan beras premium tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada awal Januari 2025.
Menko Airlangga menuturkan bahwa beras premium merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12%.
“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN,” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
Dia kembali menegaskan, PPN 12% tidak dikenakan untuk beras premium. “Enggak [kena PPN 12% untuk beras premium],” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa beras medium, beras premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, hingga cabai tidak terkena kebijakan PPN 12% pada awal tahun depan.
Di sisi lain, Arief menjelaskan bahwa beras khusus sejatinya tidak dikelola Bapanas. Sehingga, beras khusus akan didiskusikan lebih lanjut apakah masuk ke barang yang dikenakan PPN 12%. Hal ini sama seperti daging kualitas premium seperti wagyu hingga kobe yang mesti dilakukan diskusi lebih lanjut.
Baca Juga
“Beras khusus kan nggak dikelola Badan pangan. Beras premium, medium iya [dikelola Badan Pangan]. Beras khusus nanti didiskusikan,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) juga menegaskan beras premium tidak dikenakan PPN 12% per Januari 2025.
Menko Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengenakan PPN 12% untuk komoditas pangan, termasuk beras premium. Dia pun menerangkan bahwa beras yang dikenakan PPN 12% adalah beras khusus.
“Pangan nggak ada [kena PPN 12%], beras nggak ada. Beras khusus maksudnya, bukan premium,” kata Zulhas di Graha Mandiri, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Zulhas yang juga Ketua Umum PAN itu menjelaskan baik beras premium maupun beras medium tidak dikenakan pajak pertambahan nilai pada tahun depan.
“Jadi [beras] premium, [beras] medium nggak [terkena PPN 12%], nggak ada 12%,” jelasnya.
Teranyar, melalui keterangan tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Dalam catatan Bisnis, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mempertanyakan beras premium yang masuk ke dalam daftar harga barang mewah dan dikenakan PPN 12%. Menurutnya, pengenaan PPN 12% untuk beras premium justru akan memberatkan masyarakat.
“Beras premium disebut barang mewah, barang mewahnya siapa? Sekarang masyarakat di desa banyak yang beli beras dalam kemasan. Beras dalam kemasan itu kan beras premium bukan medium,” ujar Andreas saat dihubungi Bisnis, Selasa (17/12/2024).
Padahal, Andreas menjelaskan bahwa saat ini beras premium atau beras dalam kemasan juga dikonsumsi masyarakat, sebab harganya yang seringkali lebih murah dibandingkan beras yang dijual di pasar atau toko kelontong kecil.
“Kalau di toko kecil itu dijual dalam bentuk literan, Rp10.000–Rp12.000 per liter, kalau dikonversi ke per kilogram lebih mahal dibanding beras premium,” ungkapnya.