Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah berencana memberikan tax holiday selama 15 tahun untuk industri pengilangan minyak dan baja dalam revisi aturan insentif pajak itu.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan memberikan perlakukan yang berbeda, termasuk dalam jangka waktu tax holiday, untuk masing-masing sektor.
Dalam PMK No 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, jangka waktu pembebasan PPh badan untuk seluruh sektor sama yakni paling lama 10 tahun.
Jangka waktu pembebasan dapat melebihi 10 tahun, tetapi dengan pertimbangan untuk kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.
“Untuk sektor-sektor itu bisa dikasih sampai 15 tahun, seperti kilang minyak dan baja,” kata Bambang, Senin (9/12/2013).
Namun, dia masih enggan menyebutkan jangka waktu pemberian tax holiday untuk sektor usaha lain.
Selama ini, tax holiday diberikan kepada industri yang dianggap pionir, meliputi industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.