Bisnis.com, JAKARTA – RUU Desa akhirnya disahkan setelah melalui pembahasan alot selama sembilan kali masa persidangan.
Melalui sidang paripurna yang dihadiri 375 anggota DPR, Rabu (18/12/2013), sembilan fraksi di parlemen menyetujui pengesahan rancangan beleid itu.
“Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi, saya putuskan untuk mengesahkan RUU tentang Desa menjadi Undang-undang,” kata pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso, Rabu (18/12/2013).
RUU Desa mengatur beberapa poin, a.l. mandatori alokasi APBN langsung ke desa sebesar 10% dari dan di luar transfer ke daerah, dan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk tiga periode masa jabatan.