Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Desa Disahkan

RUU Desa akhirnya disahkan setelah melalui pembahasan alot selama sembilan kali masa persidangan.

 Bisnis.com, JAKARTA – RUU Desa akhirnya disahkan setelah melalui pembahasan alot selama sembilan kali masa persidangan.

 Melalui sidang paripurna yang dihadiri 375 anggota DPR, Rabu (18/12/2013), sembilan fraksi di parlemen menyetujui pengesahan rancangan beleid itu.

“Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi, saya putuskan untuk mengesahkan RUU tentang Desa menjadi Undang-undang,” kata pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso, Rabu (18/12/2013).

RUU Desa mengatur beberapa poin, a.l. mandatori alokasi APBN langsung ke desa sebesar 10% dari dan di luar transfer ke daerah, dan masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk tiga periode masa jabatan. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper