Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 12.745 perusahaan tercatat melanggar norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada 2013, dan sebanyak 12.657 perusahaan telah melaksanakan norma K3 pascapenerbitan nota peringatan pertama dan kedua, namun 88 perusahaan diseret ke pengadilan karena tetap melanggar.
"Dalam pengawasan norma K3, pemerintah mengedepankan langkah pembinaan untuk perubahan, peningkatan dan perbaikan pelaksanaannya. Namun, pemerintah takkan segan melakukan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat mencanangkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2014 di Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Muhaimin mengaku pelanggaran terhadap norma K3 di Indonesia masih terbilang tinggi, meskipun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengintensifkan upaya penegakan peraturan di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Sementara itu, menurut laporan Antara, 88 perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran norma K3 telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diproses lanjut oleh kepolisian untuk diajukan ke pengadilan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 berkas perusahaan masih dalam proses di pengadilan dan sebanyak 43 perusahaan telah dibekukan penyelidikan dan pemeriksaan kasusnya oleh kepolisian (SP3).
Muhaimin mengatakan selain melaksanakan fungsi pembinaan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan-perusahaan.
"Namun, kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar atau tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan yang ada. Untuk itu, ke depan kita akan intensifkan penegakan hukum dengan melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia," kata Muhaimin.
Pengawasan ketenagakerjaan, menurut Muhaimin dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak dasar pekerja yang meliputi norma upah, norma Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), norma waktu kerja, norma anak dan perempuan serta norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lainnya.
Sementara itu, dalam upaya penegakan hukum, pihak Kemenakertrans mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan kalangan pengacara dan pihak terkait lainnya.
Muhaimin menjelaskan bahwa dalam tahapan awal penerapan K3, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan peraturan ketenagakerjaan.
Untuk tahap selanjutnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang ditemukan maka harus segera diberikan nota pertama sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.
"Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," tukas Muhaimin.
Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.
"Pemerintah selalu menekankan pentingnya penerapan K3 mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya kita berharap 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3," demikian Muhaimin.
12.745 Perusahaan Abaikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Sebanyak 12.745 perusahaan tercatat melanggar norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada 2013, dan sebanyak 12.657 perusahaan telah melaksanakan norma K3 pascapenerbitan nota peringatan pertama dan kedua, namun 88 perusahaan diseret ke pengadilan karena tetap melanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
4 jam yang lalu