Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kehutanan mendorong perseorangan atau koperasi untuk memulai usaha kehutanan dengan memanfaatkan skema hutan tanaman rakyat (HTR), yang hingga 2013 telah menyerap investasi sedikitnya Rp45 miliar.
Izin usaha HTR sendiri adalah skema pengusahaan hutan oleh masyarakat di sekitar areal hutan dengan luas areal izin maksimal 15 ha/orang dan 700 ha/unit koperasi.
Kemenhut yakin model HTR ini menjadi solusi untuk mengatasi konflik-konflik lahan yang seringkali terjadi, yang disebabkan karena penduduk setempat diberikan akses untuk mengelola hutan di sekitar tempat tinggal mereka.
Selain itu, Ditjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kemenhut mengklaim, izin usaha HTR adalah skema usaha yang pas bagi pelaku usaha kecil dan warga penduduk di sekitaran hutan tanaman industri (HTI).
"Semua orang bisa menjadi pengusaha hutan," tutur Dirjen BUK Kemenhut Bambang Hendroyono, Senin (10/2/2014).
Ditjen BUK Kemenhut melansir, sampai akhir tahun lalu, kementerian telah mengeluarkan izin areal 188.573 ha di 70 kabupaten.
Terdiri atas 95 koperasi dengan luas 142.251 ha dan 6.293 izin perorangan seluas 46.321 ha, sementara izin HTR yang telah terealisasi masih seluas 7.986 ha.
Dia juga menuturkan, serapan tenaga kerja di HTR sudah mencapai 28.988 orang pada 2013.
HTR, kata Bambang, adalah kemudahan legalitas yang bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan sebelum izin HTI diberikan kepada suatu perseroan.
Kemenhut Dorong Investasi Hutan Tanaman Rakyat
Kementerian Kehutanan mendorong perseorangan atau koperasi untuk memulai usaha kehutanan dengan memanfaatkan skema hutan tanaman rakyat (HTR), yang hingga 2013 telah menyerap investasi sedikitnya Rp45 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium