Bisnis.com, JAKARTA--Untuk mempercepat proses pemberian fasilitas insentif tax holiday, pemerintah akan mempersingkat proses birokrasi yang selama ini dinilai terlalu panjang dan berbelit-belit.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan prosedur perusahaan untuk bisa mendapatkan fasilitas tax holiday terlalu panjang. Adapun kini, pihaknya tengah melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan agar proses bisa diperpendek. Bila sebelumnya pengajuan harus mendapatkan persetujuan dari presiden, ke depan proses tersebut tidak ada lagi.
Jadi, presiden hanya dilaporkan atau diberi pemberitahuan. "Pada intinya, proses diperpendek tanpa harus mengurangi prosedur yang ideal," kata Hidayat di Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Harris Munandar mengatakan pengajuan perusahaan untuk mendapatkan fasilitas insentif tax holiday sebenarnya cukup singkat.
Menurutnya, proses pemberian persetujuan dari Kemenperin memakan waktu 14 hari, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Keuangan untuk dibahas. Adapun proses di Kemenkeu memakan waktu 30 hari.
"Seharusnya seperti itu, biasanya di Kemenperin tidak lebih dari 14 hari kami langsung serahkan ke Kemenkeu. Yang membuat agak lambat kemungkinan karena waktunya susah, untuk mengumpulkan tim verifikasi di Kemenkeu sepertinya susah agar hadir semua," ujar Harris.
Rencananya, perubahan prosedur tersebut akan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Dengan banyaknya kendala proses administrasi tax holiday, pihak Kemenperin sudah berdiskusi dengan Kemenkeu mengenai relaksasi PMK 130 tahun 2011 agar semua proses bisa dipercepat.
Menurut Harris, sejak beleid tersebut berlaku pada Agustus 2011, baru 3 perusahaan yang mendapatkan persetujuan fasilitas tax holiday. Ketiga perusahhaan tersebut a.l PT Petrokimia Butadiene Indonesia dengan investasi US$145 juta dan PT Unilever Oleochemical Indonesia dengan investasi Rp1,2 triliun.
Kemudian, Group Sinar Mas melalui PT Energi Sejahtera Mas dengan investasi Rp3 triliun juga sudah resmi mendapatkan insentif tax holiday dari Kementerian Keuangan.
Adapun 2 perusahaan yang sudah diproses pengajuannya sejak tahun lalu yakni PT Indorama Polichem Indonesia dan PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mills (PT OKI). Harris mengatakan, pengajuan usulan OKI sudah masuk dan dibahas oleh tim teknis komite verifikasi Kementerian Keuangan.
" Indorama juga sedang diproses di Kemenkeu. Kemudian, Caterpillar usulannya sudah masuk ke Kemenperin," tambah Harris.