Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melempar tanggung jawab soal penyelesaian renegosiasi kontrak pertambangan bagi pelaku usaha yang berlisensi kontrak karya maupun PKP2B kepada pemerintah terpilih dalam pemilihan umum 2014.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdalih kontrak baru yang akan disodorkan kepada PT Freeport Indonesia harus disikapi dengan hati-hati dan tidak boleh gegabah. Alasannya, keputusan renegosiasi harus mempertimbangkan berbagai hal meski diklaim tetap mengutamakan kepentingan Negara.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan tidak ingin buru-buru membahas perpanjangan kontrak. Pasalnya, pemerintahan yang baru itulah yang nanti membahas soal perpanjangan karena kontrak PT Freeport Indonesia berakhir pada 2021.
“Nanti kalau buru-buru diputusin disangka ada apa-apa, sekarang kami kerjakan yang bisa kami kerjakan,” katanya seperti dikutip dalam situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (4/3/2014).
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar mengatakan perpanjangan kontrak karya yang akan diberikan oleh pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain kinerja perusahaan, kewajiban, smelter, dan royalti.
"Enam unsur itu yang kita lihat," ujar Sukhyar.
Padahal, Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara telah mewajibkan renegosiasi kontrak karya selesai pada 2010. Namun, hingga sekarang renegosiasi tak kunjung selesai.