Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan merevisi aturan terkait pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu (tax allowance).
Menurut Wakil Menteri Keuangan II (Wamenkeu II) Bambang P.S. Brodjonegoro, revisi aturan tersebut diperkirakan selesai pada April 2014 mendatang.
"Paling lambat revisi tax allowance dan tax holiday awal April,” jelasnya seperti dilansir laman Kemenkeu, Senin (10/3/2013).
Perubahan revisi tax holiday antara lain terkait dengan fleksibilitas jangka waktu pemberian insentif, penurunan batas bawah nilai investasi dari sebelumnya Rp1 triliun dan penambahan insentif untuk industri pionir secara spesifik.
Menurut Wamenkeu II, pemberian tax holiday selama ini dinilai masih terlalu umum.
“Misalnya logam dasar. Sekarang kita mau spesifik, karena tidak semua logam dasar butuh tax holiday. Kita inginnya logam dasar yang bisa menjadi substitusi impor," jelasnya.
Penerbitan revisi aturan terkait tax holiday sendiri diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan kilang minyak serta menarik minat investor untuk ikut terlibat dalam lelang kilang internasional.
Sementara itu, revisi aturan terkait tax allowance antara lain meliputi pemberian insentif bagi perusahaan asing yang tidak melakukan repatriasi. Selain itu, fasilitas ini juga akan diberikan bagi perusahaan yang berminat untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
“Kita ingin supaya pengusaha smelter tidak khawatir, kita akan formulasikan yang siap bangun smelter, semua syarat dipenuhi, mereka dapat tax allowance,” jelas Bambang.