Bisnis.com, JAKARTA - Para pelaku jasa konstruksi berpendapat rasio pajak dari sektor jasa konstruksi dan realestate yang hanya 4,04% dalam 5 tahun terakhir tidak mencerminkan rendahnya kepatuhan pajak dari sektor tersebut.
Ari Widiantoro, Sekretaris Hutama Karya--anggota Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), mengatakan pajak yang dikenakan pada kontraktor ialah pajak penghasilan (PPh) final dan pajak pertambahan nilai (PPN). Masing-masing, bernilai 3% dan 10% dari pencairan pembayaran tender proyek oleh pemberi kerja kepada kontraktor, yang artinya besaran pajak berbasis pendapatan .
“Jadi kalau secara persentase kami memang kami kecil, tapi itu bukan cerminan kepatuhan pajak kami,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (18/3/2014). Pasalnya, pajak yang dipungut dari proyek konstruksi yakni PPh Final sebesar 3%, otomatis dipotong ketika pemberi kerja/owner mengucurkan tagihan dari kontraktor.
Pemilik perusahaan langsung menyetorkan pajak tersebut atas nama kontraktor, sehingga perusahaan jasa konstruksi tidak bisa bermain-main dalam kewajiban tersebut. “Misalnya pada termin pertama, kami punya tagihan Rp100 miliar. Ya yang dibayar kepada kami hanya Rp97 miliar,” jelasnya.