Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menolak dan menyatakan akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri atas Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Perkara Nomor 05/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Importasi Bawang Putih yang menyatakan bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah melanggar aturan tersebut.
“Kita ini pemerintah, mewakili 237 juta rakyat Indonesia. Undang-Undang KPPU itu diamanatkan untuk mengatur pedagang kalau sampai terjadi kartel, apalagi monopoli. Jadi dengan ditulisnya, dikatakan, atau dicantumkannya keputusan KPPU bahwa kita ini bagian dari pada pedagang-pedagang itu, secara resmi saya tolak dan kita akan melakukan upaya hukum sampai tingkat yang terakhir untuk memperkuat pendapat kita,” ujar Mendag Muhammad Lutfi akhir pekan ini.
Lebih lanjut Mendag menguraikan ketidaksetujuannya atas keputusan KPPU yang diumumkan Kamis (20/3), “Kemendag adalah wasit yang mengatur dan mengeluarkan aturan, bukan pelaku usaha atau pedagang. Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang KPPU tersebut adalah untuk mengatur pedagang dengan pedagang, supaya pedagang dan pembeli dapat bertemu dengan baik dan bertransaksi dengan harga yang baik pula.”
Menurut Mendag, kebijakan perpanjangan SPI yang saat itu diambil dinilai efektif untuk menekan harga bawang putih pada Desember 2012 dan Januari 2013, sehingga pada Januari 2013 hanya terjadi kenaikan harga bawang putih sebesar 13,58% dibandingkan dengan Desember 2012.
Kenaikan harga pada bulan Februari dan Maret 2013 sebesar 31,38% dan 42,03% merupakan permasalahan yang berbeda yang disebabkan oleh keterlambatan penerbitan RIPH untuk semester I tahun 2013 yang baru diterbitkan pada pertengahan Maret 2013, di mana seharusnya RIPH untuk periode semester I tahun 2013 diterbitkan paling lambat minggu ke-1 bulan Januari 2013. Keterlambatan penerbitan RIPH tersebut membuat penerbitan SPI untuk semester 1 tahun 2013 mundur menjadi akhir Maret 2013.
Keterlambatan ini mengakibatkan kekosongan pasokan bawang putih pada periode Februari hingga Maret 2013 yang berimbas kepada kenaikan harga yang tidak terkendali pada periode tersebut.
“Pada saat itu harga bawang putih Rp95.000 dan naik, kan tidak masuk akal? Nah, di situ pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan khusus untuk bisa menstabilkan harga sesuai dengan harga internasional. Kalau memang barangnya di internasional tidak ada atau bank internasional tidak ada, jelas, jadi di situlah kita mengambil keputusan diskresi Menteri Perdagangan untuk bisa mencapai hal tersebut, dan itu sesuai dengan aturan,” jelas Mendag.
Selain itu, menanggapi pernyataan bahwa telah ditemukan fakta mengenai terjadinya persekongkolan yang dilakukan pada saat pemasukan dokumen SPI maupun perpanjangan SPI yang juga tertulis dalam siaran pers KPPU, Mendag mengutarakan sanggahannya, “Kita akan mengambil seluruh langkah hukum yang diberikan oleh peraturan dan perundang-undangan dan kita akan membuktikan bahwa kita tidak mungkin bagian dari pada persengkokolan. Jadi kita menolak, atau denied categorically. Kita tidak bisa disebut bersekongkol.”
Dalam putusan KPPU tersebut, Majelis Komisi memberikan rekomendasi dalam dua poin. Yang pertama adalah bahwa setiap instansi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan harus memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam perumusan kebijakannya.
Poin yang kedua adalah bahwa penetapan kebijakan impor khususnya yang menggunakan skema kuota harus berkoordinasi dengan instansi terkait.