Bisnis.com, SURABAYA - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau lebih dikenal sebagai airport tax di Bandara Juanda Surabaya naik per 1 April 2014.
Penumpang pesawat udara domestik akan dikenakan tarif Rp75.000 dari sebelumnya Rp40.000. Sedangkan untuk penumpang internasional dikenakan tarif Rp200.000 dari sebelumnya Rp150.000.
General Manager Angkasa Pura I Bandara Juanda, Trikora Harjo mengatakan penyesuaian tarif ini salah satu tujuannya adalah menutup investasi perseroan.
Sebelum 2011, pengembangan bandara bisa didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, setelah itu pengembangan harus menggunakan dana sendiri.
"AP I berupaya untuk meningkatkan jasa penerbangan, menaikkan PJP2U sebagai salah satu cara menutup biaya," katanya Kamis (27/3/2014).
Menurutnya, kenaikan airport tax juga untuk mendukung peningkatan layanan. Bentuknya berupa akses dari Terminal 1 ke Terminal 2 Juanda bisa lebih cepat.
"Kebijakan ini sudah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, mulai lembaga perlindungan konsumen hingga asosiasi penerbangan, jadi jalan ini yang terbaik," tambahnya.