Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) menilai sarana dan prasarana pelatihan tenaga kerja konstuksi Tanah Air masih kurang memadai.
Ketua LPJKN Tri Widjayanto mengatakan pelatihan di Indonesia hanya mengandalkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta balai pelatihan yang ada.
"Kita memang masih belum didukung undang-undang yang bisa meningkatkan sarana tersebut seperti Malaysia," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (1/4/2014).
Dia menjelaskan di Malaysia, lembaga serupa yakni Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia memiliki kelebihan khusus dalam melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kerjanya.
Keunggulan tersebut ialah adanya dana khusus dari pungutan terhadap proyek yang ada yakni sekitar 0,25% dari nilai proyek yang digunakan untuk pelatihan, sehingga kualitas tenaga konstruksinya lebih mumpuni.
"Jadi dananya lebih banyak. Kalau kita belum ke arah sana. Belum ada regulasinya," kata Tri.