Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Syarat & Prosedur Tax Holiday Mendesak

Relaksasi persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan tax holiday dan tax allowance dinilai paling mendesak dilakukan guna pengendalian impor bahan baku dan bahan penolong.

Bisnis.comJAKARTA- Relaksasi persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan tax holiday dan tax allowance dinilai paling mendesak dilakukan guna pengendalian impor bahan baku dan bahan penolong.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah mengidentifikasi sembilan sektor industri dengan nilai impor tinggi untuk dicarikan penyelesaian. Adapun pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan sedang menyusun rencana aksi dan usulan kebijakan insentif untuk kesembilan sektor industri tersebut.

 

Kesembilan sektor industri itu a.l kelompok industri mesin dan alat-alat listrik, kelompok industri logam, kelompok industri otomotif, kelompok industri elektronika, kelompok industri kimia dasar.

 

Selanjutnya kelompok industri mamin dan pakan ternak, kelompok industri tekstil dan produk tekstil, kelompok industri barang kimia, plastik, pengolahan karet dan produk farmasi, serta kelompok industri pulp dan kertas.

 

Kementerian Perindustrian menilai kebijakan insentif memang dibutuhkan agar industri dalam negeri berkembang sehingga impor bahan baku dan bahan penolong bisa berkurang.

 

Salah satu kebijakan baru yang harus dilakukan pemerintah adalah melakukan relaksasi persyaratan dan prosedur tax holiday dan tax allowance. Pasalnya, hingga saat ini pemanfaatan kedua insentif tersebut belum optmal.

 

Misalnya untuk pemanfaatan tax holiday, selama ini prosedur pengajuan dan persetujuan pemberian tax holiday terlalu lama dan panjang.

 

Kemudian, jenis industri yang dapat menerima tax holiday belum sepenuhnya sesuai dengan industri yang memerlukan dan persyaratan badan hukum sulit dipenuhi mengingat banyaknya industri yang mengajukan permohonan, tetapi badan hukumnya sudah ada sebelum 15 Agustus 2010 dan belum berproduksi komersial.

 

Belum lagi masalah batasan nilai deposit sebesar 10% dari nilai investasi untuk mendapatkan persetujuan tax holiday sangat memberatkan bagi investor yang nilai investasinya di atas Rp5 triliun. Serta, batasan investasi minimal Rp1 triliun yang tidak dapat dicapai oleh industri permesinan dan peralatan telekomunikasi.

 

Beberapa usulan relaksasi Kementerian Perindustrian a.l jenis industri yang semula mendapatkan tax holiday diubah dari industri bidang sumber daya terbarukan menjadi industri berbasis agro.

 

Kemudian, industri pionir selain lima kelompok yang tercantum dalam PMK No.130/2011 masih dapat diberikan fasilitas tax holidayy setelah mendapatkan rekomendasi dari Menperin.

 

Kami juga berusaha sekali untuk yang mengubah batas minimal nilai investasi industri permesinan, sampai sekarang masih diproses,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Anshari Bukhari di Jakarta akhir pekan lalu.

 

Selain relaksasi prosedur dan persyaratan tax holiday, Kemenperin juga mengusulkan untuk merelaksasi prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan tax allowance. Hingga saat ini pemanfaatan insentif ini juga belum optimal, dimana hingga Maret 2014, baru dua perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini.

 

Permasalahan pemanfaatan insentif ini adalah belum adanya SOP yang jelas dalam proses pengajuan fasilitas tax allowance, terutama yang terkait dengan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang diminta, seperti rincian aktiva tetap dan kesesuaian jenis industri.

 

Kemudian, batas nilai investasi Rp1 triliun bagi perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki izin prinsip sebelum 22 Desember 2011 sulit terpenuhi.

 

Selain itu, adanya ketentuan batas waktu berlakunya izin prinsip maksimal 1 tahun dalam PMK No.144/2012 untuk merealisasikan rencana investasinya dan ketentuan ini berbeda dengan BKPM yang mensyaratkan maksimal 2 tahun.

 

Terakhir, adanya keputusan rapat di level eselon 2 yang menaikkan batas minimal investasi menjadi Rp200 miliar yang sulit dipenuhi oleh perusahaan industri.

 

Adapun kebijakan baru untuk mengatasi masalah tersebut, Kemenperin mengusulkan agar bagi industri yang sudah memiliki isin prinsip, tetapi belum berproduksi komersial tidak dibedakan batasan nilai investasi dengan persyaratan umum tax allowance.

 

Kemudian, batasam minimal nilai investasi dikembalikan pada ketentuan PP No.52/2011 yaitu Rp50 miliar untuk industri padat karya dan Rp100 miliar industri padat modal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper