Bisnis.com, JAKARTA—Program pengembangan atau revitalisasi pasar tradisional yang diusung Kementerian Koperasi dan UKM dan dikelola koperasi setempat, harus memenuhi beberapa persyaratan mendasar seperti persyaratan umum dan khusus.
Emilia Suhaimi, Deputi Bidang Pemsaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan, persyaratan umum yang harus dipenuhi koperasi bersama pemerintah setempat, di antaranya harus koperasi primer yang sudah berbadan hukum.
Selain itu koperasi harus mengajukan permohonan tertulis ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten/kota dan dilengkapi proposal usaha. Persyaratan khususnya adalah sarana pemasaran yang diajukan untuk direvitalisasi, benar pasar tradisional dengan kondisi non permanen.
”Lokasi pasar yang diperkuat dengan rekomendasi Bupati maupun Walikota, tidak bisa dipindahkan dengan alasan apapun. Sebab, penunjukkan lokasi juga didukung lingkungan setempat secara tertulis,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/4/2014).
Setelah semua persyaratan dipenuhi, Kementerian Koperasi dan UKM segera mengucurkan dana maksimal Rp1 miliar untuk pembangunan atau revitalisasi pasar. Agar pemindahan lokasi tidak bermasalah, maka pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) harus membuat pernyataan bersedia pindah.
Koperasi menjadi pilihan utama sebagai pengelola pasar, karena peranannya diyakini mampu menggalang pelaku UMK. Selain tugas utamanya sebagai pengelola, namun berperan juga sebagai koordinator dari UMK karena mereka merupakan anggota koperasi pengelola.
Namun, kata Emilia, sebelum lokasi dan pengelola ditetapkan, SKPD kabupaten/kota harus menetapkan koperasi calon peserta penerima program. Penilaiannya tetap pada dasar kelayakan mengelola pasar tradisional.
”Tugas SKPD itu meliputi kewajiban melakukan monitoring pelaksanaan, pemanfaatan dan perkembangan koperasi yang menerima bantuan program revitalisasi dari pewmerintah,” ungkap Emilia Suhaimi.
Sampai saat ini jumlah pasar tradisional yang telah direvitalisasi sebanyak 472 unit. Program ini dimulai sejak periode 2003, dan masih akan terus dilanjutkan. Dari total 472 titik tersebut, alokasi pembiayaannya mencapai Rp447 miliar lebih.
Program pengembangan sarana bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui koperasi merupakan implementasi kebijakan pemerintah yang bersifat stimulan. Terutama untuk mengatasi kendala kapasitas usaha dan keterbatasan modal bagi peningkatan pemasaran.