Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkap terdapat sejumlah barang dan jasa yang diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias PPN dengan tarif 0% pada awal Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0% itu diperuntukkan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Dwi menyampaikan bahwa barang dan jasa yang terkena bebas PPN di antaranya merupakan barang kebutuhan pokok. Rinciannya, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Sementara itu, untuk jasa dengan tarif PPN 0% adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, dan jasa keuangan.
Kemudian, juga termasuk jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
“Barang lainnya [yang dibebaskan PPN] misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami [rumah susun sederhana milik], listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk 2025,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga
Di sisi lain, Dwi menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada awal 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%. Kecuali, beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Adapun untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). “Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” tutupnya.
Terkait minyak goreng Minyakita, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya memastikan minyak goreng rakyat alias Minyakita tidak terkena kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 2025.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan bahwa PPN untuk Minyakita tidak mengalami perubahan, atau masih dipatok 11% pada tahun depan. Begitu pula dengan pengenaan PPN untuk tepung terigu.
Dewi menjelaskan hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan dan ketersediaan bahan pokok, sehingga bahan pokok yang sebelumnya tidak terkena PPN, ke depan juga tidak terkena PPN.
“Bahan pokok yang sebelumnya terkena PPN seperti minyak goreng Minyakita dan tepung terigu, ke depan tidak akan terkena kenaikan PPN. Kedua komoditi ini dikenakan PPN seperti saat ini sebesar 11%,” kata Dewi kepada Bisnis, Kamis (19/12/2024).
Dewi menjelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut masih dalam proses. “Tentunya memperhatikan asas kehati-hatian dan kepentingan yang lebih luas agar tepat sasaran dan manfaat,” tandasnya.