Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Moesa menyatakan siap memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kehadirannya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Ali sekaligus ingin meminta jawaban Bawaslu perihal pelanggaran aturan yang dituduhkan kepada dirinya. Ia pun bersikukuh tidak melanggar Undang-Undang Pemilihan Presiden.
"Saya akan hadir jika dipanggil, sekaligus untuk bertanya aturan mana yang menyangkut UU Pilpres yang diarahkan kepada saya sehingga saya dianggap melanggar," kata Ali saat dihubungi Bisnis, Senin (2/6/2014).
Ali sendiri mengaku hadir di KPU. Namun kehadirannya dalam kapasitas sebagai Anggota Dewan Pakar Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, bukan sebagai Anggota BPK RI. "Saya sendiri hadir menjadi bagian dari pasangan Prabowo-Hatta," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan Ali terancam dijatuhi hukuman atas dugaan dirinya yang menjadi tim pemenangan capres-cawapres Prabowo-Hatta.
Undang-undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden menyatakan melarang pimpinan dan anggota BPK menjadi tim kampanye pasangan capres dan cawapres. Jika terbukti, dapat dikenai sanksi pidana.
Ali Masykur Siap Penuhi Panggilan Bawaslu
Anggota BPK Ali Masykur Moesa menyatakan siap memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kehadirannya di Kantor KPU saat pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Topik
Konten Premium