Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu tidak menerima dan menghindari segala bentuk gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435 H.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan PNS harus dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat untuk menghindari permintaan maupun penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu misalnya seperti uang, bingkisan, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya dalam bentuk apapun, baik dari rekanan, pengusaha atau masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (23/07).
Sesuai dengan UU No. 21/2001 jo. UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Kiagus menuturkan penerimaan gratifikasi oleh PNS Kemenkeu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, memiliki risiko sanksi pidana.
Oleh karena itu, dia menegaskan PNS di lingkungan Kemenkeu wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut. Apabila dalam keadaan tertentu PNS Kemenkeu terpaksa menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.