Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI telah mengesahkan tarif baru pajak hiburan. Tarif baru pajak hiburan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 terkait Pajak Hiburan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam Adrian Maulite menyayangkan pengesahan tarif baru pajak hiburan yang dinilai sangat memberatkan pengusaha hiburan di Jakarta.
Tarif baru yang telah ditetapkan sangat memberatkan pengusaha hiburan karena berpengaruh pada kenaikan biaya operasional.
Penetapan tarif pajak hiburan dibarengi dengan kenaikan pajak reklame, tarif dasar listrik, dan upah minimum provinsi karyawan.
"Ini makin berat karena pengusaha punya tanggung jawab karyawan. TDL naik, reklame naik, UMP naik, dan sekarang pajak hiburan naik, kami tidak bisa lawan itu," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (25/7/2014).
Menurutnya, kenaikan pajak hiburan ini akan menyebabkan para pengusaha hiburan di Jakarta sebanyak 670.000 akan gulung tikar karena tidak mampu membayar pajak.
Pihaknya juga membandingkan dengan tarif pajak hiburan di Singapura yang hanya dikenakan 7% hingga 10%.
"Naiknya pajak hiburan ini sama aja bunuh kami. Kami hanya sanggup kenaikan pajak 5% saja bukan 15%. Kenaikan ini membuat DKI akan kehilangan pasar di sektor hiburan dan pariwisata sebab tarifnya dibebankan pada konsumen," tuturnya
Menurutnya, apabila Pemprov DKI tidak menaikkan pajak, DKI akan mencapai target pendapatan pajak sebab pengusaha tetap akan membayar pajak.
Selain itu, pembayaran pajak dapat dibayar melalui sistem online sehingga dapat mencapai target pendapatan pajak.
"Kalau pajaknya dinaikan akan membuat pengusaha jadi tipu-tipu pajak. Mereka akan cari jalan pintas," kata Adrian.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menargetkan kenaikan tarif pajak hiburan ini untuk menggejot penerimaan pajak hiburan. Pasalnya, target pajak hiburan pada tahun ini mengalami kenaikanRp60 miliar dari Rp440 miliar menjadi Rp500 miliar.
Pemasukan pajak dari dunia hiburan pada 2013 hanya mencapai Rp393,13 miliar atau sebesar 89,35% dari target senilai Rp440 miliar.
Iwan menerangkan kenaikan tarif ini bukan merupakan hal baru tetapi telah diterapkan pada 2010. Namun, pengenaan pajak tersebut diturunkan agar menarik dan memajukan wisata di Jakarta.
"Kalau dalam undang-undangnya malah bisa dikenakan pajak hingga 75% tetapi kan tidak mungkin karena terlalu tinggi sehingga kami hanya patok paling tinggi 35%," ujarnya.
Tujuan dari kenaikan tarif pajak hiburan ini tidak hanya untuk menaikkan pendapatan dari sektor pajak hiburan saja tetapi sebagai pengendali perilaku sosial di Jakarta.
Arie Budhiman, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, menjamin tidak akan ada penurunan jumlah wisatawan ke Jakarta dengan adanya kenaikan tarif pajak hiburan.
"Saya yakin tidak akan berpengaruh pada jumlah wisatawan di Jakarta karena ini kan lebih berdampak pada konsumen hiburan," tuturnya.
Seperti diketahui, nilai tarif pajak baru menyebutkan tarif pajak untuk pertunjukan film pada bioskop yang semula 10% menjadi 15%, dengan pertimbangan tax capacity masih cukup tinggi seiring meningkatnya demand [penonton] dan supply [industri film impor dan nasional].