Bisnis.com, MALANG -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan alih teknologi dengan menggunakan non hydro chlorofluorocarbon (HCFC) sebelum 1 Januari 2015.
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim KLH Arief Yuwono mengatakan sebelum tanggal 1 Januari 2015 industri manufaktur dan atau perakitan refrigerasi dan AC pengguna HCFC-22 serta industri pengguna HCFC-141b sebagai blowing agent untuk busa insulasi pada peralatan refrigerasi, dan manufaktur produk refrigerasi domestik, freezer, thermoware, refrigerated trucks dan integral skin telah selesai melakukan alih teknologi dari yang menggunakan HCFC menjadi non-HCFC.
“Hal itu untuk mencapai target penurunan konsumsi HCFC sebesar 10% pada 1 Januari 2015,” kata Arie dalam rilisnya, Rabu (10/9/2014).
Pernyataannya itu disampaikan pada sosialisasi pelaksanaan program dan kemajuan dari pencapaian target program penghapusan Bahan Perusak Ozon (BPO) jenis HCFC di Indonesia dalam memenuhi kewajiban Pemerintah Indonesia terhadap keputusan Protokol Montreal di Jakarta pada hari yang sama.
Indonesia telah menetapkan strategi percepatan penghapusan HCFC yang tertuang dalam HCFC Phase Out Management Plan (HPMP) untuk mencapai target freeze pada tahun 2013 dan 10% reduksi HCFC pada tahun 2015.
Reduksi konsumsi HCFC Indonesia akan dicapai antara lain melalui pembatasan impor HCFC, alih teknologi HCFC menjadi non-HCFC di industri manufaktur sektor air conditioning (AC), refrigeration dan foam serta dukungan pemerintah melalui penyediaan kebijakan dan regulasi.
Multilateral Fund (MLF) Protokol Montreal menyediakan bantuan pendanaan bagi industri manufaktur yang telah memenuhi kriteria untuk melakukan alih teknologi dari HCFC menjadi non-HCFC.
Oleh karena itu kebijakan dan regulasi yang mendukung penghapusan HCFC sangat diperlukan agar dapat menjamin daya saing produk-produk yang lebih ramah lingkungan.
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/PER/5/2014 tentang Larangan Penggunaan Hydrochloroflourocarbon (HCFC) di Bidang Perindustrian, yang diundangkan pada 4 Juni 2014, pemerintah telah menetapkan bahwa pada 1 Januari 2015, untuk HCFC jenis HCFC-22 dan HCFC-141b dilarang untuk digunakan pada pengisian dalam proses produksi mesin pendingin ruangan (AC) dan mesin pengatur suhu udara dan alat refrigerasi.
Larangan juga berlaku pada penggunaan untuk proses produksi rigid foam untuk barang freezer, domestic refrigerator, board stock/laminated, refrigerated truck serta pada proses produksi integral skin untuk penggunaan atas permintaan produsen.
Bagi perusahaan industri yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI).
Hal lain yang menjadi sangat penting bagi kita semua adalah melakukan proteksi diri dari bahaya sinar ultra violet UV- B.
Indonesia sebagai negara tropis memiliki potensi sinar matahari yang tinggi dalam 12 jam setiap harinya, sehingga dampak negatif terhadap kesehatan dapat dicegah sejak dini.
Selama ini, awam mengenal HCFC sebagai gas freon.