Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan tidak mendukung penindakan kapal-kapal yang melanggar ini dengan proses lelang.
Menurutnya, proses tersebut berpotensi akan mengembalikan kapal pada pemilik semula.
Salah satunya telah ditemukan pada pelelangan empat kapal ikan ilegal yang ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat pada 2014. Setelah dilelang, kapal-kapal itu jatuh ke tangan seorang pengusaha asal Muara Baru, Jakarta Utara.
Susi mengatakan pengusaha ini dicurigai terkait dengan perusahaan kapal asal Thailand itu.
"Secara hukum tidak mungkin kita tarik kembali. Tapi segala hal bisa saja mungkin. Kita exercise. Kalau saya tetap bilang itu PK, PK, PK, peninjauan kembali," katanya usai konferensi pers tindak lanjut ilegal fishing, Rabu (14/1/2015).
Nantinya, lanjut Susi, bila kapal ini bisa dikembalikan kepada negara, penggunaannya pun akan tergantung pada keputuan presiden.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP KKP Asep Burhanudin mengatakan kapal yang dilelang dari tindak pidana perikanan tidak boleh digunakan kembali untuk kegiatan yang sama.
"Ada permennya tersendiri. Seandainya hasil lelang itu bisa dimanfaatkan lagi untuk yang ibu bilang itu, harus diubah dulu permennya," katanya.
Namun, dia mengatakan proses peninjauan kembali untuk kasus ini masih perlu dikaji terlebih dahulu oleh tim Satgas anti-ilegal fishing.
"Dari regulasi yang ada, dampak-dampak yang ada, untuk rekomendasi kepada ibu," ujarnya. (Bisnis.com)