Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Multimedia Indonesia (APMI) mengelak dari temuan Komisi Penyiaran Indonesia terkait masih banyaknya lembaga penyiaran berbayar yang memuat tayangan berunsur pornografi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Multimedia Indonesia (APMI) Arya Mahendra Sinulingga berdalih mayoritas pengelola televisi berbayar yang tergabung dalam APMI telah melaksanakan aturan dengan baik.
Artinya, pihak pengelola telah menerapkan parental kunci dan sensor internal dengan baik. Namun, dia mengingatkan bahwa untuk parental kunci kendali kontrol terhadap tayangan bukan hanya tanggung jawab pihak pengelola, tetapi juga pelanggan.
“Karena pelanggan bisa mengatur tayangan mana yang dikunci atau diblokir. Pelanggan juga bisa menentukan jam berapa parental kunci itu dibuka,” ujarnya.
Arya menambahkan pengelola televisi berbayar baru menayangkan konten dewasa setelah di atas pukul 22.00 WIB, sebagaimana yang diwajibkan KPI. “Kami sudah taati aturan. Kami taat seperti televisi nasional lainnya juga.”
APMI Bantah Temuan KPI Soal Konten Pornografi
Asosiasi Pengusaha ultimedia Indonesia (APMI) mengelak dari temuan Komisi Penyiaran Indonesia terkait masih banyaknya lembaga penyiaran berbayar yang memuat tayangan berunsur pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu