Bisnis.com, JAKARTA - Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah haji khusus tahap 1 ditutup sore ini, Kamis (2/4), pukul 15.00 WIB.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat bahwa masih ada 1.568 jamaah haji khusus yang belum melunasi BPIH Khusus.
Kuota jamaah haji khusus tahun 1436H/2015M berjumlah 13.600 orang. Angka ini terdiri atas 12.831 kuota jamaah dan 769 kuota petugas PIHK.
Pelunasan Tahap 2
Pelunasan BPIH Khusus tahap 2 akan kembali dibuka dan dapat dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 13 – 17 April 2015 Pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan kriteria sebagai berikut:
1. Jamaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama karena gagal sistem; 2. Jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji yang masuk kuota tahun berjalan;
3. Penggabungan suami/istri yang dibuktikan oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014; 4. Penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014;
5. Belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai urutan nomor porsi berikutnya dalam database Siskohat.
Keterangan lebih lanjut atas Pelunasan BPIH Khusus tahap 2 ini dapat menghubungi Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Telp. (021) 34833924. []