Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLTA Cisokan: Pembebasan Lahan Rampung Mei

PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) VI menargetkan pembebasan lahan seluas 300 ha untuk pembangunan PLTA Upper Cisokan Pumped Storage akan tuntas pada Mei 2015. Saat ini progres pembebasan lahan masyarakat dan hutan telah mencapai lebih dari 75%.

Bisnis.com. BANDUNG—PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) VI menargetkan pembebasan lahan seluas 300 ha untuk pembangunan PLTA Upper Cisokan Pumped Storage akan tuntas pada Mei 2015. Saat ini progres pembebasan lahan masyarakat dan hutan telah mencapai lebih dari 75%.

GM PT PLN UIP VI Anang Yahmadi mengatakan, proses pembebasan lahan milik warga setempat relatif tidak ada masalah sehingga pihaknya yakin dalam waktu tidak lama lagi pembebasan lahan akan selesai.

"Asalkan tidak kerasukan orang-orang yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan prosesnya akan jauh lebih cepat lagi," katanya, kepada Bisnis, Senin (6/4/2015).

Mengenai lahan hutan milik Perhutani, pihaknya telah mendapatkan izin dispensasi sambil mencari tanah pengganti untuk selanjutnya mendapatkan izin pemakaian lahan. Terlebih lahan pengganti untuk hutan tersebut telah ada dan tinggal mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan untuk dijadikan lahan pengganti.

Secara terpisah, Pemda Bandung Barat mengupayakan pembebasan lahan seluas 69 hektar di Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga yang menjadi kawasan rendam dalam proyek PLTA Upper Cisokan segera rampung.

Kabag Tata Pemerintahan Yadi Azhar menjelaskan, untuk kawasan rendam di Desa Sukaresmi terbagi pada 3 blok. Pertama, blok lembur sawah seluas 19 hektar, blok Cibima 20 hektar, dan blok cilawang 30 hektar.

"Dihitung semuanya ada 69 hektar (3 blok). Yang baru kita bebaskan hanya di blok sawah saja. Kebetulan pada 19 Maret 2015 lalu kita sudah melakukan musyawarah dengan 68 pemilik tanah di blok lembur sawah tersebut," kata Yadi.

Jumlah tanah yang akan dibayarkan mencapai 111 bidang terdiri dari tanah, tanaman hingga bangunan dan makam yang direncanakan akan mendapatkan ganti rugi dalam waktu dekat.

Untuk lahan sawah akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp110.000/meter. Untuk pekarangan Rp88.500/meter dan untuk ladang Rp84.000/meter.

Sedangkan 222 makam pun akan diberi uang ganti rugi tergantung jenisnya. Untuk makam biasa mendapatkan Rp740.000, kalau yang pakai tembok Rp840.000, kalau makam yang memakai kramik Rp940.000.

Total uang ganti rugi bagi pemilik lahan di blok lembur sawah mencapai Rp33 miliar. Jumlah nilai yang diterima bervariasi minimal Rp50 juta hingga Rp4 miliar.

Lebih jauh Yadi menjeleskan, mega proyek PLTA Upper Cisokan milik PT PLN tersebut secara total kawasannya berada di Kecamatan Cipongkor dan Rongga tersebut ditargetkan pembangunannya dapat rampung pada tahun 2018 mendatang.

Sementara, kata Yadi, desa lainnya yang sudah mendapatkan ganti rugi yakni di Desa Cicadas, Kecamatan Rongga sebanyak 102 warga. Total untuk Desa Cicadas yang akan menerima uang penggatian pembebasan lahan sebesar Rp50 miliar. Pembayaran untuk Desa Cicadas sudah dilaksanakan pada 24 Desember 2014 lalu. Luas lahan yang sudah dibebaskan tersebut mencapai 33,8 hektare.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hedi Ardia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper