Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Sri Begawan melakukan perbaikan untuk penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara penempatan Brunei Darussalam.
Dikutip dari website resmi BNP2TKI Rabu (8/4/2015), melalui Surat Edaran KBRI Bandar Sri Begawan, dinyatakan bahwa setiap agensi di negara penempatan harus menyusun kontrak kerja TKI.
Setiap agensi di Brunei Darussalam wajib membuat kontrak kerja dengan pihak majikan atau pengguna baik untuk TKI yang baru datang maupun TKI yang berganti majikan dan TKI yang memperbarui kontrak dan ditandatangani di KBRI Bandar Sri Begawan.
Ketentuan lain adalah rekrutmen TKI khususnya domestic worker wajib melalui PPTKIS di Indonesia dan Employment Agency di Brunei Darussalam dengan membuat job order dan recruitment agreement yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Berdasarkan data BNP2TKI, saat ini ada sekitar 11.616 TKI bekerja di Brunei dan 1.132 dari jumlah tersebut merupakan TKI PLRT serta sisanya 10.484 menempati pekerjaan sektor formal atau pengguna berbadan hukum atau perusahaan seperti di sektor industri, pertambangan, peternakan, pertanian dan perkebunan.
Penempatan TKI: Agensi Diwajibkan Susun Kontrak Kerja TKI
Dikutip dari website resmi BNP2TKI Rabu (8/4/2015), melalui Surat Edaran KBRI Bandar Sri Begawan, dinyatakan bahwa setiap agensi di negara penempatan harus menyusun kontrak kerja TKI.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu