Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 2 UKM di Denpasar yang Dapat Hak Cipta dari Pusat

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar menyatakan baru dua usaha kecil menengah (UKM) di Kota Denpasar yang mendapatkan hak cipta dari pusat.
UKM kerajinan/Ilustrasi-bisnis.com
UKM kerajinan/Ilustrasi-bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Denpasar menyatakan baru dua usaha kecil menengah (UKM) di Kota Denpasar yang mendapatkan hak cipta dari pusat.

“Dari delapan yang kami ajukan ke pusat, baru dua yang mendapatkan hak cipta dan sisanya hingga sekarang kami masih menunggu kabar dari pusat,” jelas Made Erwin Suryadarma Sena, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah Kota Denpasar kepada Bisnis.com, Minggu (19/4/2015).

Dia menyatakan pihaknya terus mendorong para pelaku UKM untuk mengajukan hak cipta bagi produknya karena sekarang ini pengajuan untuk memperoleh hak cipta bagi pelaku UKM sangat mudah dan tidak dikenakan biaya.

Namun, lanjutnya, belum banyaknya UKM yang mengajukan untuk hak cipta adalah dari pelaku UKM itu sendiri karena mereka masih ragu dan belum yakin. “Kami sudah siap namun pelakunya sendiri justru belum yakin karena beberapa hal, seperti misalnya dulu mereka sudah pernah mengurus hak cipta namun susah,” tuturnya.

Dia menambahkan, produk-produk UKM seperti desain itu sangat dinamis. Jika tidak segera didaftarkan hak ciptanya akan kecolongan. Seperti produk-produk khas Bali yang sering dipamerkan di luar negeri bisa dijiplak jika tidak ada hak ciptanya.

“Kami terus lakukan sosialisasi serta ingin mengirimkan pengajuan sebanyak-banyaknya dan kami sudah siap memfasilitas. Apalagi sekarang sudah bisa melalui online untuk pengiriman berkas-berkasnya ke pusat,” cetusnya.

Dia mengharapkan jika ada produk baru yang muncul, segera didaftarkan untuk mendapatkan hak cipta karena ini merupakan kesempatan yang bagus bagi pelaku UKM. Selain itu, pihaknya juga menghimbau mereka agar tidak pesimis dan tidak malas untuk mengurus berkas-berkas yang diharapkan dalam pengajuan hak cipta.

Sebelumnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah meluncurkan hak cipta bagi UKM di tiga kabupaten yang ada di Bali, yakni Tabanan, Jembrana, dan Kota Denpasar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper