Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan PLTA: Pemerintah Siapkan Perpres Penugasan BUMN

Pemerintah tengah menyusun draft peraturan presiden terkait penugasan kepada BUMN untuk pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga air pada sejumlah bendungan.n
Pemerintah tengah menyusun draft peraturan presiden terkait penugasan kepada BUMN untuk pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga air pada sejumlah bendungan./JIBI
Pemerintah tengah menyusun draft peraturan presiden terkait penugasan kepada BUMN untuk pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga air pada sejumlah bendungan./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun draft peraturan presiden terkait penugasan kepada BUMN untuk pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga air pada sejumlah bendungan.
 
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Deddy S. Priatna menyatakan rencana penugasan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) kepada BUMN ini dilakukan untuk memenuhi target pengadaan energi listrik terbarukan sebesar 35.000 megawatt sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
 
"Kedepannya kita ingin agar seluruh bendungan yang dibangun bisa disediakan fasilitas PLTA juga," kata Deddy di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
 
Menurutnya, tujuan dibangunnya fasilitas PLTA pada setiap bendungan ialah untuk menarik minat BUMN, lantaran nantinya BUMN yang mendapatkan penugasan akan diberikan konsesi pengelolaan PLTA sampai batas waktu yang telah disepakati oleh pemerintah dan BUMN.
 
"Kalau tidak dibangun PLTA, tidak akan ada BUMN yang mau sebab tidak ada revenue (pendapatan)," tuturnya.
 
Menurutnya, pendapatan yang bisa diperoleh BUMN dari pengelolaan energi kelistrikan PLTA ini dinilai cukup menjanjikan. Sehingga pemerintah optimistis rencana penugasan ini akan mendapatkan respon yang positif dari BUMN.
 
Selain itu, rencana penugasan juga dilakukan sebagai upaya untuk penghematan dana APBN. Selama ini, biaya pembangunan bendungan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
 
Akan tetapi, dengan adanya penugasan kepada BUMN ini, maka diharapkan sebagian biaya pembangunan bisa ditanggung oleh BUMN.
 
"Dulu itu dana yang dikeluarkan pemerintah untuk bangun bendungan itu 100%. Nantinya bisa saja pemerintah hanya 30% atau hanya menyediakan dana untuk pembebasan lahan saja," ujarnya.
 
Lebih lanjut, dia menyatakan pemerintah akan tetap memberikan dukungan pendanaan atau viagibility gap funding (VGF) kepada BUMN yang mendapat penugasan.
 
Akan tetapi, jumlah dukungan pendanaan yang akan diberikan nantinya jumlahnya akan berbeda-beda, tergantung dengan financial internal rate of return (FIRR) atau tingkat pengembalian investasi.
 
"Harus ada VGF agar proyeknya bisa layak secara finansial dan menarik minat BUMN," jelasnya.
 
Plt Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mudjiadi menargetkan perpres mengenai penugasan BUMN untuk pembangunan bendungan dan fasilitas PLTA ini sudah bisa diterbitkan pada tahun ini.
 
Menurutnya, saat ini pemerintah tengaj berupaya mempercepat proses pembahasan penyusunan draft perpres dengan melibatkan sejumlah kementerian atau lembaga seperti Bappenas, Kementerian PU-Pera, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia, Kementerian BUMN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper