Bisnis.com, JAKARTA -- Program jaminan pensiun akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 Juli nanti. Namun hingga saat ini PP dari program tersebut masih belum diterbitkan.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan regulasi dari program tersebut tidak diterbitkan, maka pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Kalau belum tercapai baru membuat Perppu, tapi ini prosesnya masih ada kan sampai sebelum 1 Juli," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Rabu (3/6/2016).
Kendati PP Jaminan Pensiun masih belum diterbitkan, namun pemerintah tetap melakukan sosialisasi di kalangan pekerja dengan harapan saat regulasi telah disahkan maka program itu benar-benar siap dijalankan.
"Sosialisasi jalan terus mengenai kepesertaannya untuk selutuh program. Intinya ini harus dijalankan pada 1 Juli nanti."
JAMINAN PENSIUN: Penerbitan Perppu Memungkinkan
Program jaminan pensiun akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 Juli nanti. Namun hingga saat ini PP dari program tersebut masih belum diterbitkan.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
State-Owned Insurers Look to Danantara for Support

1 jam yang lalu
Indonesian Market Eyes High-Quality IPOs in Second Half
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 menit yang lalu
Stok Beras di Gudang Bulog Tembus 4,2 Juta Ton, Tertinggi Sejak 1969

27 menit yang lalu
Mendag Sebut RI Masih Tunggu Keputusan Final Soal Tarif Trump

39 menit yang lalu
Industri Krisis Bahan Baku Kelapa Bulat, Kadin Desak Aturan Bea Keluar
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
