Bisnis.com, JAKARTA -- Program jaminan pensiun akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 Juli nanti. Namun hingga saat ini PP dari program tersebut masih belum diterbitkan.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan regulasi dari program tersebut tidak diterbitkan, maka pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Kalau belum tercapai baru membuat Perppu, tapi ini prosesnya masih ada kan sampai sebelum 1 Juli," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Rabu (3/6/2016).
Kendati PP Jaminan Pensiun masih belum diterbitkan, namun pemerintah tetap melakukan sosialisasi di kalangan pekerja dengan harapan saat regulasi telah disahkan maka program itu benar-benar siap dijalankan.
"Sosialisasi jalan terus mengenai kepesertaannya untuk selutuh program. Intinya ini harus dijalankan pada 1 Juli nanti."
JAMINAN PENSIUN: Penerbitan Perppu Memungkinkan
Program jaminan pensiun akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 Juli nanti. Namun hingga saat ini PP dari program tersebut masih belum diterbitkan.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
WIKA Lunasi Sebagian Obligasi Seri A Tahap I dengan Call Option
30 menit yang lalu
Hampir 100 Ribu Orang Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12%
52 menit yang lalu
Usai Pangkas Suku Bunga, The Fed Fokus Kendalikan Inflasi
1 jam yang lalu
Efek Keputusan Kebijakan The Fed ke Rupiah dan Yuan Cs
1 jam yang lalu