Bisnis.com, JAKARTA -- Ketidakkompakan pemerintah dinilai sebagai faktor penghambat disahkannya peraturan pemerintah tentang jaminan pensiun. Padahal program jaminan pensiun harus dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan per 1 Juli nanti.
Namun hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf RPP tersebut dengan alasan masih banyaknya opsi mengenai iuran yang harus dibayar. Opsi tersebut adalah 1,5% usulan pengusaha, 3% usulan Kementerian Keuangan, dan 8% usulan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kalau dari pekerja dan pengusaha tidak masalah. Yang bermasalahn justru pemerintah sendiri, antara Kemenkeu, Kemenaker, dan DJSN [dewan jaminan sosial nasional]. Pemerintah kerdil dalam hal ini,” kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Senin (8/6/2015).
Menurutnya, presiden harus mengambil sikap, yakni dengan menandatangani RPP sehingga bisa segera disahkan. Sehingga, masih ada jeda waktu beberapa pekan untuk melakukan sosialisasi di kalangan pekerja dan pengusaha.
Jika hingga 1 Juli presiden tidak menandatangani RPP tersebut, imbuhnya, maka pemerintah melanggar UU No. 24/2011 tentang BPJS, di mana dalam UU tersebut BPJS Ketenagakerjaan harus beroperasi penuh pada 1 Juli mendatang.
Pemerintah Dituding Menghambat PP Jaminan Pensiun
Ketidakkompakan pemerintah dinilai sebagai faktor penghambat disahkannya peraturan pemerintah tentang jaminan pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu