Bisnis.com, JAKARTA- Dana sawit batal dipungut hari ini karena tata cara pemungutan belum matang. Selain itu, direksi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, badan layanan umum (BLU) yang mengelola dana sawit, masih disusun.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan BPD-PKS masih merumuskan tata cara pemungutan, termasuk bank yang akan ditunjuk sebagai bank kustodian.
Selain itu, cara pemungutan memerlukan koordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai, terutama berkaitan dengan pemberitahuan ekspor.
"Aturan BLU mengenai cara memungutnya belum ada. Bagaimana bisa mengutip?" ungkap Suahasil, Rabu (1/7/2015).
BLU diberi waktu hingga pertengahan bulan ini untuk menyelesaikan prosedur pemungutan dana dan penyusunan direksi. Semula, dana sawit maksimal US$50 per ton dipungut mulai 1 Juli.
Sementara itu, Direktur Keuangan BPD-PKS Yuniar Yanuar Rasyid menuturkan direksi masih dalam tahap seleksi.
"Dewan Pengawas baru ditetapkan 26 Juni, makanya direksi baru mulai disusun. Penjaringan nama sudah. Ini sedang seleksi," tuturnya.