Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk mempermudah izin investasi pengelolaan bendungan untuk dimanfaatkan menjadi pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya telah melakukan penyederhanaan regulasi terkait seperti izin bangunan, izin lingkungan, dan regulasi mengenai pengelolaan bendungan untuk mempermudah izin investasi dalam pembangunan PLTA.
Dia mengungkapkan kemudahan izin investasi dalam pengelolaan bendungan ini dilakukan sebagai upaya percepatan pembangunan PLTA untuk mencapai target pembangunan energi terbarukan 35.000 MW.
"Untuk mempermudah izin investasi bendungan, kami sudah melakukan koordinasi dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," kata Basuki, Sabtu (4/7/2015).
Dia menuturkan Kementerian PUPR sudah tidak menerapkan sistem sewa, atau tidak ada profit sharing dalam pengelolaan bendungan untuk mempermudah pengurusan izin investasi.
"Sudah di nol-kan, artinya tidak ada sistem sewa. Sehingga memudahkan calon investor untuk menanamkan investasi di bendungan,"ujarnya.
Berdasarkan penjelasannya, saat ini terdapat 18 bendungan yang dapat dimanfaatkan oleh investor untuk dibangun PLTA. Sejumlah bendungam tersebut memiliki potensi untuk menghasilkan energi listrik sebesar 200.000 MW. []