Bisnis.com,JAKARTA—Penerapan kebijakan pengangkutan ikan melalui skema supporting fishing vessel (kapal angkut pendukung) hanya tinggal menunggu pengesahan regulasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Plh. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengatakan saat ini draf regulasi berbentuk peraturan menteri kelautan dan perikanan (Permen KP) itu sudah selesai disusun.
“Kalau regulasinya sudah diteken ibu [Susi Pudjiastuti], nanti ibu pulang. Dua hingga tiga minggu lagi segera kita launching,” katanya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Proses pengangkutan ikan dengan supporting fishing vessel merupakan tindak lanjut atas Permen KP No.57 Tahun 2014 yang melarang praktik alih muat ikan di tengah laut (transshipment).
Pasalnya, dengan pelarangan ini pengusaha perikanan tangkap mengeluh karena kurangnya efisiensi dalam melakukan penangkapan.
Narmoko menambahkan kebijakan ini nantinya memperbolehkan pengangkutan ikan dari fishing ground khusus ke pelabuhan dengan kapal angkut yang sudah diizinkan oleh pemerintah.
Kapal-kapal ini harus dipastikan memiliki kelengkapan surat perizinan dan ukuran kapal yang terbukti benar, bukan merupakan kapal asing atau eks asing, serta kepemilikan kapal asli Indonesia.
Selain itu, fishing ground dan pelabuhan yang dituju pun harus sudah terdaftar dan ditentukan oleh pemerintah. “Pelabuhannya kita tetapkan. Kalau dulu kan tidak, mereka lakukan itu di tengah laut, lalu dijual ke mana kita tidak tahu,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, kapal angkut pendukung ini juga harus memasang alat pengawas visual yang disebut kamera elektronik. Dengan kamera elektronik ini, seluruh aktivitas pengangkutan akan diawasi lebih ketat.