Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LOWONGAN KERJA: Kemenkes Butuh 1.780 Dokter dan Dokter Gigi

Kementerian Kesehatan membuka kesepatan kepada 1.780 dokter dan dokter gigi sebagai pegawai tidak tetap yang akan ditempatkan di daerah terpencil dan sangat terpencil.nn
Kementerian Kesehatan membuka kesepatan kepada 1.780 dokter dan dokter gigi sebagai pegawai tidak tetap yang akan ditempatkan di daerah terpencil dan sangat terpencil./Ilustrasi
Kementerian Kesehatan membuka kesepatan kepada 1.780 dokter dan dokter gigi sebagai pegawai tidak tetap yang akan ditempatkan di daerah terpencil dan sangat terpencil./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan membuka kesepatan kepada 1.780 dokter dan dokter gigi sebagai pegawai tidak tetap yang akan ditempatkan di daerah terpencil dan sangat terpencil.

Pendaftaran dilakukan secara online sejak 31 Juli hingga 11 Agustus 2015 melalui website www.ropeg.kemkes.go.id. Pendaftaran dinyatakan sah setelah berkas lamaran diterima panitia melalui PO BOX 1003 JKTM 12700 paling lambat pada 13 Agustus 2015 pukul 15.00 WIB (stempel pos). Adapun pengumuman kelulusan dilakukan pada 20 Agustus 2015.

"Persyaratannya WNI, serta bersedia ditugaskan di fasilitas kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil dengan lama penugasan selama dua tahun," kata Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes Pattiselano Robert Johan seperti dikutip dalam setkab.go.id, Jumat (7/8/2015).

Upah yang bisa diterima oleh para dokter dan dokter gigi tersebut adalah senilai Rp5,4 juta untuk daerah terpencil dan Rp7,85 juta untuk daerah sangat terpencil.

"Para peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan akan diberangkatkan ke provinsi penugasan secara serentak pada 1 September, dan ke Kabupaten penugasan pada tanggal 2-3 September," ujarnya.

Daerah yang menjadi tujuan dokter umum adalah Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Adapun untuk dokter gigi akan dialokasikan untuk penempatan di Provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper