Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Tarif Tol Bakal Naik Imbas PPN 12% di 2025

Kementerian PU mengungkap dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau Tarif PPN 12% pada tarif tol. Berikut penjelasannya.
Sejumlah mobil memasuki gerbang tol Pondok Ranji di ruas Pondok Aren-Serpong di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (3/1/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah mobil memasuki gerbang tol Pondok Ranji di ruas Pondok Aren-Serpong di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (3/1/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkap dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau Tarif PPN 12% pada 2025 tidak akan berdampak terlalu signifikan bagi iklim investasi jalan tol nasional.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Miftachul Munir menuturkan, umumnya kenaikan tarif PPN tak memiliki implikasi yang berarti pada sektor konstruksi.

“Oh kita cek ya [dampak kenaikan PPN terhadap investasi jalan tol], rasanya ke biaya konstruksi nggak signifikan itu,” kata Munir saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Sejalan dengan hal itu, Munir mengakui bahwa isu mengenai kenaikan PPN itu belum menjadi prioritas pembahasan pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Namun demikian, Munir tidak menutup kemungkinan kenaikan PPN bakal berdampak pada kenaikan tarif tol yang bakal ditanggung oleh para pengguna jalan nantinya. Khususnya pada jalan tol yang saat ini masih dalam tahap konstruksi.

Akan tetapi, bila kenaikannya dipandang tidak signifikan, Munir berharap hal itu dapat ditanggung oleh BUJT saja tanpa harus dilimpahkan bebannya pada masyarakat.

“Dampak penerapan PPN 12% sendiri seperti apa gitu ya, rasanya sih kalau PPN itu biasanya kita sesuaikan [tarif tol]. Ya konsekuensinya kalau memang sangat signifikan [dampaknya] akan berpengaruh ke tarif, tapi kalau tidak signifikan ya otomatis berarti ada kenaikan tadi itu menjadi risiko badan usaha," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana merealisasikan kenaikan PPN sebagai amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu.

“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan [kenaikan PPN pada 2025 jadi 12%], tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper