Bisnis.com,BEKASI-PT Jababeka Tbk. meningkatkan pengamanan Jababeka Industrial Estate dengan mensingkronisasi standar operasional prosedur dari Kepolisian dengan sistem prosedur pengamanan perusahaan.
General Manager Customer Service and Tenant Relation PT Jababeka Infrastruktur Andi Hauw mengatakan untuk saat ini pihaknya masih menunggu standar operasional prosedur (SOP) dari Direktorat Objek Vital Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, akan dilakukan singkronisasi dengan sistem prosedur pengamanan yang ada di internal perusahaan. Setelah melalui tahapan tersebut, pihaknya akan melalukan sosialisai kepada 1600 perusahaan yang berada di Jababeka Industrial Estate.
"SOP dalam penanganan keamanan ada sisdurnya. Misalnya penanganan ada demo yang perlu diatur," katanya, Rabu (26/8/2015).
Koordinasi melalui SOP yang telah disingkronisasi dengan sistem produser keamanan internal itu antara lain diperlukan untuk penanganan keamanan saat terjadinya demonstrasi. Â
Jababeka Industrial Estate Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan objek vital nasional sesuai SK Menteri Perindustrian pada 2012. Dengan demikian, pengamanan di kawasan industri tersebut akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.Â
"Dalam hal ini kami tidak bisa sendiri, kami harus kerja sama dengan Disnaker dan Kepolisian."
Jababeka Industrial Estate Tingkatkan Keamanan
PT Jababeka Tbk. meningkatkan pengamanan Jababeka Industrial Estate dengan mensingkronisasi standar operasional prosedur dari Kepolisian dengan sistem prosedur pengamanan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
58 menit yang lalu
Ekonom: Harusnya Pengusaha Lebih Takut PPN 12% dibanding UMP 6,5%
2 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
3 jam yang lalu