Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan taksi Uber melanggar beberapa prinsip legalitas angkutan umum. Ia menegaskan, ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan Uber.
"Kasihan yang legal," ucap Tito, Kamis (17/9/2015).
Kendati demikian, Tito berpesan kepada operator taksi legal agar memperbaiki layanan. "Ini kan bergantung pada pasar. Nah, konsumen mau cari yang terbaik, murah, aman, cepat, dan pelayanan terbaik," ujarnya. Karena itu, tutur Tito, operator taksi legal harus bisa menyediakan pelayanan yang diinginkan konsumen.
Selain meminta operator taksi legal memperbaiki layanan, Tito meminta Uber mengikuti aturan yang berlaku jika ingin beroperasi dengan layak. "Uber harus membayar pajak, menyediakan asuransi yang pasti, kantor yang jelas, dan masih banyak hal lain," katanya.
Dalam tiga bulan terakhir, ada 30 taksi Uber yang ditangkap tim gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kini 30 taksi Uber tersebut ditahan di Terminal Pulogebang.
Adapun dasar hukum yang digunakan tim gabungan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991. Aturan-aturan itu terkait dengan penyelenggaraan kendaraan umum.
Pasal 1 ayat 3 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran, baik langsung atau tidak langsung, adalah kendaraan umum. Jadi setiap pengemudi kendaraan umum wajib membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), tanda bukti lulus uji (kir), tanda bukti kartu izin usaha, serta kartu pengawasan dan/atau kartu pengawasan izin operasi.
Ini Komentar Kapolda Metro Soal Taksi Uber
Ini Komentar Kapolda Metro Soal Taksi Uber
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu