Bisnis.com, BEKASI - Realisasi pajak reklame di Kota Bekasi hinggga kuartal III/2015 baru mencapai Rp19,97 miliar atau 30% dari total target Rp66,16 miliar.
Data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota menunjukkan hingga Oktober 2015, realisasi pajak terendah terjadi pada sektor penerimaan pajak reklame.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi Machrul Falak mengatakan sebenarnya target tersebut telah mengalami revisi pada APBD-P Kota Bekasi menjadi Rp56 miliar atau turun Rp10 miliar dari target semula.
"Sebenarnya sudah terjadi perubahan di APBD-P Kota Bekasi, target pajak reklame tahun ini hanya Rp56 miliar," katanya, Kamis (15/10/2015).
Menurutnya, penurunan target pajak reklame dilakukan setelah dewan melakukan komunikasi dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi. Dalam paparannya, BBPT menuturkan potensi pajak reklame di Kota Bekasi hanya Rp40 miliar.
Kendati masih jauh dari target yang telah ditetapkan, DPRD Kota Bekasi masih mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkot Bekasi untuk menstimulus realisasi pajak reklame.
"Kami juga masih bisa mengapresiasi dengan diadakannya pelayanan perizinan di mall untuk reklame indoor. Karena dalam Opsir dua hari saja sudah mendapatkan Rp2 miliar."
Realisasi Pajak Reklame di Kota Bekasi Baru 30%
Realisasi pajak reklame di Kota Bekasi hinggga kuartal III 2015 baru mencapai Rp19,97 miliar atau 30% dari total target Rp66,16 miliar. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium