Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan selain PT Freeport Indonesia, ada satu pemegang Kontrak Karya (KK) lainnya yang harus mulai mendivestasikan sahamnya pada Oktober 2015, yakni PT Karimun Granite (PTKG).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat mengatakan pihaknya belum mendapat kabar apapun dari perusahaan yang beroperasi di Kepaluan Riau tersebut.
"Secara aturan ya mereka harusnya mengajukan (divestasi), tapi sampai sekarang juga belum," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Menurut Hidayat, bisa jadi perusahaan tesebut hanya menunggu kontraknya habis pada 2018. Pasalnya, cadangannya sudah mulai menipis.
"Kalaupun dia menyerahkan divestasi, saya rasa tidak ada yang mau beli. Tapi, kita ikuti sesuai aturan saja dan mereka tetap harus tawarkan divestasi," jelasnya.