Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha diberi keleluasaan dalam mendaftarkan pekerjanya dalam program yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini hingga 30 November 2015.
Keleluasaan ini diatur dalam Permenaker No. 29/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 15 Oktober lalu.
Pasal 40 Permenaker 29/2015 tertulis, dalam hal pemberi kerja belum mendaftarkan pekerjanya dalam program ini pada 1 Juli, dapat diberlakukan masa transisi sampai 30 November.
Dalam Pasal 41 dituliskan bahwa perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya dalam program pensiun pada masa transisi, ketentuan pembayaran iuran tetap dihitung per 1 Juli lalu. Namun perusahaan tidak akan dikenai denda.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, maka perusahaan masih memiliki waktu untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli lalu itu.
Tanggal Pendaftaran Terakhir Program Pensiun Ditetapkan 30 November
Pelaku usaha diberi keleluasaan dalam mendaftarkan pekerjanya dalam program yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini hingga 30 November 2015.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
49 menit yang lalu