Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia atau Apersi (versi munas Jakarta) berencana mengajukan peninjauan kembali atau PK surat Kementerian Hukum dan HAM mengenai keabsahan Apersi versi munas Pontianak pada Januari 2016.
Menurut Ketua Umum Apersi (Munas Jakarta) Anton R. Santoso, walaupun seolah sah secara yuridis, Apersi versi Munas Pontianak tidak sesuai dengan substansi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.
“Mereka mengajukan menguji sah atau tidaknya melalui jalur perdata, padahal kami belum maju ke perdata. Sementara secara adminstratif, surat Menkumham itu yang akan kami gugat,” ujarnya di sela perayaan HUT Ke-17 Apersi, Senin (30/11/2015) malam.
Menurutnya, peninjauan kembali bertujuan membatalkan kasasi dan akan diajukan pada Januari 2016. Seiring dengan rencana tersebut, pihaknya pun menyiapkan sejumlah bukti-bukti baru.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Negara Perumahan Rakyat periode 2004 – 2009 Muhammad Yusuf Asy'ari menyampaikan organisasi pengembang seharusnya bisa berfungsi layaknya induk perusahaan. Tujuannya, agar pengembangan di setiap wilayah bisa lebih terukur.
Dia menilai, organisasi pengembang cukup dua saja, yakni Apersi dan Realestate Indonesia atau REI. Pasalnya, semakin banyak asosiasi tidak menjamin pemerataan suplai hunian sesuai kebutuhan di setiap daerah.
Dalam kasus perpecahan Apersi, Yusuf pun meminta agar anggota menjalankan semangat persatuan dan dapat kembali berjalan sebagai asosiasi yang utuh.